TOPMETRO.NEWS – Kenaikan gaji PNS, masih dinanti. Namun hingga kini pemerintah belum mengumumkan kenaikan gaji di tahun 2023 sebesar 7 persen itu.
Sekadar diketahui, isu kenaikan gaji di tahun 2023 sebesar 7 persen tersebut sudah beredar sejak akhir tahun 2022.
Putut Hari Satyaka, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan, keputusan kenaikan gaji kalangan PNS itu wewenang Presiden.
Menurutnya, kenaikan gaji ini biasanya akan diumumkan langsung Presiden Jokowi.
“Pada saatnya kalau ada kenaikan gaji (PNS) akan diumumkan kok, langsung oleh Presiden,” tegas Putut.
Dengan begitu, lanjutnya, gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA PULA | Korpri Masih Berharap Presiden Joko Widodo Naikkan Gaji PNS
Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya ada angin segar untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) masih berharap, agar Presiden Joko Widodo menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil pada 2020, agar mampu mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa atau inflasi.
“Saya secara pribadi sebagai Kepala BKN dan Sekjen Korpri itu, lebih memilih ya (naik). Ada inflasi, mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS, yang tergerus inflasi akan lebih baik lagi,” kata Sekretaris Jenderal Korpri, sekaligus Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana di Jakarta, beberapa waktu silam.
Presiden Joko Widodo sebelumnya, memang tidak memberikan sinyal akan ada kenaikan gaji untuk PNS pada 2020 lalu.
Namun, dalam pidato nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pekan lalu, Presiden menegaskan akan tetap memperhatikan kesejahteraan PNS, dan aparatur negara lainnya.