Polres Langkat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba 323 Bal Ganja dan 1 Kg Sabu

 

topmetro.news – Kapolres Langkat AKBP Faisal RH S SIK SH MH didampingi Wakapolres Kompol Henri Nupia Dinka Barus SH SIK MM, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno dan KBO Sat Narkoba Mimpin Ginting beserta PJU Polres Langkat melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana sebanyak 232 bal daun ganja kering (233 Kg) dan 1 Kg Sabu Sabu di Halaman Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam kesempatan itu Kapolres Langkat AKBP Faisal RH S SIK SH MH memaparkan kasus pertam yakni penangkapan AA (42) warga Medan tersangka sabu ditangkap pada hari Minggu (12/2/2023) sore di Jalan T. Amir Hamzah Simpang Iblis Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan AA berawal adanya informasi yang diterima pihak Polres bahwa ada seorang laki-laki berinisial AA diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kg naik kendaraan bus umum Murni.

“Yang mana sabu-sabu ini dibawa dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Langkat. Sehingga berdasarkan informasi tersebut kita melakukan kendalaman dan penindakan. Ternyata benar, setelah dilakukan penindakan tersangka AA membawa sabu seberat 1 kg yang dikemas di dalam bungkusan teh cina warna gold merk Guan Jing Wang. Sabu-sabu ini dimasukkan ke dalam tas yang bersangkutan,” terang Kapolres.

Selanjutnya, tersangka AA dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk dilakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Tersangkanya AA kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Selain sabu-sabu, kita juga menyita 1 buah tas samping merk Diamond warna coklat dan 1 buah unit HP merk Samsung warna Hitam serta uang tunai sebesar Rp2 juta. Untuk informasi tambahan, tersangka AA ini akan mendapat upah sebesar Rp10 juta jika sabu-sabu ini sudah benar-benar sampai kepada sipemesan,” paparnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa dengan tertangkapnya tersangka AA ini dengan BB 1 kg sabu berarti Polres Langkat telah menyelamatkan sekitar 4000 warga Langkat yang mungkin memakainya.

Selanjutnya, Kapolres Langkat juga memaparkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja kering.

Dijelaskan Kapolres, penindakan tersangka RK (28) warga Aceh Tenggara dalam tindak pidana narkotika jenis ganja kering ini dilakukan pada hari Kamis (16/2/2023).

Kronologis

Kapolres menjelaskan bahwa kronologis penangkapan RK juga berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil sedan merk Mithsubhisi dengan Nopol BG 124 DI (plat palsu) yang diduga membawa ganja kering.

“Berdasarkan informasi ini kita lakukan pendalaman. Setelah kita meyakini informasi ini barulah kita melakukan penindakan,” terangnya.

Saat melakukan pengintaian, sambung Kapolres, terlihat mobil tersangka melaju dengan kecepan tinggi dan sempat berbelok di salah satu simpang Dusun Tanjung Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu ada turun 1 orang laki-laki dari mobil dan melarikan diri. Selanjutnya mobil tersebut melaju kembali dengan kecepatan tinggi.

Kemudian, tidak berselang lama sekitar pukul 07.00 WIB tim menemukan mobil tersangka sudah terpakir di pinggir jalan tanpa ada pengemudinya.

Saat tim menggeledah isi mobil, mereka menemukan narkotika diduga daun ganja kering sebanyak 232 bal (233 Kg) 1 buah dompet berisi SIM C atas nama Sapiiy, 1 unit HP merk VIVO warna biru. Kemudian tim membawa mobil dan seluruh barang bukti diamankan ke Makopolres Langkat.

Lalu pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tim dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH berangkat langsung ke Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sagala Gala Kabupaten Aceh Tenggara berhasil mengamankan pelaku Rahmat Kelana (RK).

Selanjutnya RK diboyong ke Makopolres Langkat. Saat diinterogasi, RK mengakaui perbuatannya. Bahkan RK juga menjelaskan jika masih ada teman lainnya yang terlibat yakni Sam alias Temon, Andi alias Pesek dan Riki (DPO).

“Untuk tersangka RK kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tutur Kapolres.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment