Main Judi, Pria Ini Gelapkan Mobil Rental

TOPMETRO.NEWS – Petugas Polsek Medan Sunggal, meringkus pelaku kasus penggelapan mobil rental, Rudi alias Awen (33). Pelaku dibekuk dari kediamannya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kamis (6/7) siang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Nur Istiono kepada wartawan menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan pelaku berawal pada, Senin (20/3) lalu. Ketika itu, tersangka merental mobil korban Heni Novita Sari (35), warga Jalan Seroja Kecamatan Sunggal, sebesar Rp6 Juta selama 1 bulan.

“Masa rentalnya telah selesai. Saat itu tersangka menambah rental 1 bulan lagi, dan uang sewa dibayarkan nanti,” ujar Iptu Nur.

Namun, setelah waktu yang disepakati habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Petugas yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.

Sementara dalam pemeriksaan petugas tersangka mengaku jika mobil tersebut digadaikan pelaku kepada seseorang saat bermain judi sebesar Rp 11 juta.(TM/06)

Related posts

Leave a Comment