Nikson Nababan: Pemkab Taput Laksanakan Layanan Publik Jemput Bola ke Desa-desa

Drs Nikson Nababan MSi menyebutkan, 10 indikator P5 (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan) Pemkab Taput telah memberi perhatian penuh khususnya hak atas kependudukan.

topmetro.news – Drs Nikson Nababan MSi menyebutkan, 10 indikator P5 (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan) Pemkab Taput telah memberi perhatian penuh khususnya hak atas kependudukan.

Di antaranya layanan ‘jemput bola’ ke desa-desa dengan menggunakan mobil keliling. Kondisi topografis Kabupaten Tapanuli Utara sendiri berbukit dan berlembah. Serta luas wilayah 3.800,31km2 yang terdiri atas 15 kecamatan, 241 desa dan 11 kelurahan.

Hal itu disampaikan Bupati Taput pada bagian makalahnya sebagai narasumber Rakor Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Provsu dan Kabupaten/Kota TA 2023, yang dilaksanakan tanggal 15 hingga 16 Februari 2023 di Hotel Niagara Parapat, Kamis (16/2/2023).

Dikatakan, dengan kondisi alam yang berbukit, layanan ‘jemput bola’ menjadi sebuah tuntutan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan.

Materi yang disampaikan berjudul ‘Capaian Pelaksanaan Ranham Sebagai Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam P5 HAM di Kabupaten Tapanuli Utara’, yang dimoderatori Yunan Tanjung, analis hukum ahli muda pada Biro Hukum Setdaprovsu.

Disebutkan, P5 ini sekaligus sebagai upaya menjalankan asas ‘Stelsel Aktif’ guna memenuhi amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pelayanan Keliling dilaksanakan secara bergilir sesuai kemampuan berhubung hanya menggunakan 1 armada mobil keliling. Pelayanan yang diberikan adalah penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu keluarga, akte lahir, akte kawin serta perekaman KTP-el.

Selanjutnya hak atas kesehatan antara lain, pendirian rumah sehat jiwa sebagai fasilitas ODGJ yang berada di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian hak atas pendidikan seperti pengadaan bus sekolah di desa terpencil untuk memudahkan akses siswa-siswi dari desa menuju sekolah;

Hak turut serta dalam pemerintahan antara lain Keputusan Bupati Tapanuli Utara tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Adanya Program Drs Nikson Nababan MSi sejak periode pertama sampai periode kedua untuk turun ke desa dan tidur di desa untuk mendengar secara langsung aspirasi masyarakat. Dan dengan aspirasi masyarakat, Pemkab Taput berhasil membuka koneksi jalan antar desa dan dusun dengan hotmix, sehingga peningkatan ekonomi masyarakat pun meningkat. Hingga saat ini realisasi jalan hotmix sepanjang 412 km.

Dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak yaitu berhasilnya Pemkab Taput dalam meloloskan anggaran pemerintah pusat dalam hal APBN TA 2021 untuk bedah rumah sebanyak 7.336 unit.

“Para Bapak Ibu Kabag Hukum dan para Kepala Bappeda, mari kita kreatif dan inovatif. Bantulah bupati dan walikotanya membangun daerah kita, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita khususnya dalam memperjuangkan HAM,” tutur Bupati Nikson Nababan.

Nikson Nababan didampingi Kabag Hukum Setdakab Tapanuli Utara Welly Simanjuntak SH MH.

Ada pun peserta rakor adalah Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan para Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment