Polrestabes Medan Hentikan LP yang Dilaporkan Dua Tahun Lalu, Jefri Ananta Mengadu ke Kapolda Sumut

Jefri Ananta

topmetro.news – Jefri Ananta hanya bisa mengelus dada dan memanjat doa ke Allah SWT agar memperoleh kepastian hukum. Pasalnya Laporan Polisinya ke Polrestabes Medan tanggal 25 November 2021, malah dihentikan polisi pasca dia melaporkan lambannya proses hukum tersebut ke Kapolda Sumut tanggal 20 Februari 2023 lalu.

Jefri Ananta (59) warga Lingk 07 Kel. Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan kepada wartawan, Senin (27/2/2023) mengaku, 2 hari setelah menyampaikan laporan proses LP lambat ke Kapolda Sumut, tanggal 22 Februari 2023 malah menerima surat dari Satreskrim Polrestabes Medan yang menyampaikan laporan polisinya dihentikan dan dinyatakan bukan tindak pidana.

“Tanggal 25 November 2021 saya melapor ke Polrestabes Medan, saya menilai proses laporan lamban, maka tanggal 20 Februari 2023 saya melapor ke Pak Kapolda Sumut agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Namun kok malah tanggal 22 Februari 2023 saya menerima SP2HP laporan saya dihentikan karena dikatakan bukan tindak pidana,” jelasnya dengan wajah sedih.

Atas perlakuan yang dinilainya tak adil itu, Jefri Ananta memohon perlindungan hukum ke Kapolda Sumut Irjen Panca Putra pada tanggal 24 Februari 2023 agar dapat memfasilitasi dan mengantensi laporannya atas dugaan tindak pidana tentang menguasai tanah milik saya tanpa izin dengan cara melakukan penimbunan oleh terlapor Haji Pranovithra diatas tanah milik saya seluas lebih kurang 7.400 M2 di Jalan Karya Dalam (Jalan Sinomba) Lingkungan 11 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota.

Dalam surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolda Sumut tertanggal 23 Februari 2023 yang diterima disampaikan 24 Februari 2023 ini, Jefri Ananta Atas merasa tak mendapatkan keadilan dan diperlakukan tak adil oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan melalui Penyidik dan Penyidik Pembantu. Karena sebagai Pelapor.

“Saya telah menunggu lama, tidak diberikan kesempatan sedikitpun melakukan klarifikasi atas laporan polisi tersebut dan semua saksi serta bukti-bukti yang saya ajukan dinilai tak dijadikan dasar penyelidikan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu,” katanya disurat itu.

Pada pokoknya, dalam laporan polisi tersebut saya melaporkan dugaan tindak pidana tentang menguasai tanah milik saya tanpa izin dengan cara melakukan penimbunan oleh terlapor Haji Pranovithra diatas tanah milik saya seluas lebih kurang 7.400 M2 di Jalan Karya Dalam (Jalan Sinomba) Lingkungan 11 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan yang saya ketahui terjadi tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam perkembangan laporan, saya telah melengkapi dokumen-dokumen surat kepemilikan tanah dan saya telah diperiksa sebagai saksi pelapor. Selanjutnya telah diperiksa saksi-saksi yakni Selamat Heriyanto dan Tumirin serta terlapor PRANOVITHRA alias Haji Tata.

“Selanjutnya saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan (SP2HP) Nomor B/6196/XII/RES.1.2/2021/RESKRIM tanggal 14 Desember 2021 yang pokoknya disebutkan, Penyidik akan mengundang sdri Fitri Rizka Lubis,” bebernya.

Dijelasknnya, sesuai data yang saya peroleh, diduga Terlapor PRANOVITHRA alias Haji Tata bekerjasama dengan terlapor Sdri FITRI RIZKA LUBIS menguasai tanah milik saya tanpa izin dengan cara melakukan penimbunan diatas tanah milik saya.  Sdri FITRI RIZKA LUBIS mengaku memiliki Sertifikat/ Buku Tanah atasnama Rusdi Lubis.

Selanjutnya, berdasarkan fotocopy Sertifikat/ Buku Tanah atasnama Rusdi Lubis yang diakui menjadi dasar penguasaan Sdri FITRI RIZKA LUBIS tersebut dalam lembaran ke 6 di halaman gambar tertera denah tanah dimaksud dalam Sertifikat/ Buku Tanah atasnama Rusdi Lubis tersebut adalah 80 meter dari benteng yakni Benteng Sungai yang berada jauh dari tanah milik Jefri Ananta.

“Berdasarkan gambar tanah dalam Sertifikat/ Buku Tanah atasnama Rusdi Lubis tersebut, jelas lokasi tanah yang dimaksud berada jauh dari tanah milik saya. Karena tanah milik saya berada lebih kurang 400 meter dari Benteng Sungai,” jelasnya.

Selanjutnya, dia mengaku, telah mendaftarkan tanahnya tersebut dalam Pemetaan Partisifative di Kantor Pertanahan Kota Medan pada Tahun 2021 lalu dan telah tercatat dalam pemetaan partisipative mengikuti anjuran dari Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor PHP 02.01/4545-12.71.300.7/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021 bertalian dengan Surat Lurah Helvetia Timur kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan Nomor 300/1934/HT/IX/2021 tanggal 28 September 2021 perihal Permohonan Penguasaan Fisik bertalian dengan Surat Saya ke Lurah Helvetia Timur tanggal 30 Juli 2021.

“Tanah tersebut saya kuasai dan saya usahai terus menerus dengan ditanami padi oleh petani bernama Ny. Sinaga Boru Tobing sesuai dengan Surat Pernyataannya tanggal 5 April 2022 yang diteken dengan materai cukup serta telah dilegalisasi di Notaris Gordon Eliwon Harianja SH Nomor 4.474/PDPSDBT/6/IV/2022 tanggal 13 April 2022 yang bertalian dengan Surat Pernyataan Peminjaman lahan untuk bertani dari saya Jefri Ananta kepada Ny. Sinaga Boru Tobing tanggal  5 April 2022 yang diteken dengan materai cukup disaksikan 2 (dua) orang saksi Irfandi dan Tumirin,” bebernya lagi.

Dipaparkannya, alas hak kepemilikan tanahnya adalah, Surat Pembagian dan Penyerahan Hak Waris tanggal 05 Maret 2013 yang dilegalisasi Notaris Urus Simanullang SH nomor Leg. 930/US/NOT/III/2013, bertalian dengan Surat Keterangan Waris Almarhum M.Ridwan Yono dan Almarhumah Rubiah tanggal 15 Mei 2018 yang diregistrasi No. 400/976/Kesos oleh Lurah Paya Pasir Saiful Bahri Nasution Spt tanggal 15 Mei 2018 dan diregistrasi No. 400/200/Kesos tanggal 16 Mei 2018 oleh Camat Medan Marelan H. Tengku Chairuniza S.Sos, bertalian dengan Surat Ganti Rugi Sebidang Tanah dari Suko Redjo kepada M.Ridwan Yono yang diketahui Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan tanggal 10 September 1963, bertalian dengan Surat Keterangan No: 41/SK/1961 tanggal 15 Mei 1961 yang ditandatangani Kepala Kampung Helvetia Juman Hasan bertalian dengan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) No. 3918/8/I/V pt 32 atasnama Suko Redjo yang dikeluarkan Kepala Kantor Reorganisasi Pendudukan Tanah Sumatera Timur Tanah tanggal 20 Januari 1957 yang ditandatangani Dt A Syahmidin.

Jefri juga mendapat informasi, Bulan Januari 2023, sebagian Tanah miliknya diperjual belikan Terlapor PRANOVITHRA alias Haji Tata kepada seseorang bernama Yunita Khairunnisa (31) beralamat Jalan Pasar III Gang Sehati No. 5 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur HP. 08116361306.

“Hal tersebut saya ketahui karena Yunita Khairunnisa melaporkan PRANOVITHRA alias Haji Tata ke Polrestabes Medan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor STTLP/220/I/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Januari 2023. Sesuai informasi yang diperoleh, Yunita Khairunnisa melaporkan PRANOVITHRA alias Haji Tata karena membatalkan pembelian 1 (satu) bidang tanah di atas lahan milik saya tersebut karena Yunita Khairunnisa mengetahui bukan milik PRANOVITHRA alias Haji Tata atau Sdri FITRI RIZKA LUBIS,” terangnya.

Lalu, lanjut Jefri Ananta, Yunita Khairunnisa meminta pengembalian uang pembayaran tanah senilai Rp. 350.000.000,-, tapi uang pembelian tanah tersebut tak kunjung dikembalikan meski telah dibuat perjanjian pengembalian di Kantor Law Office Mangara Manurung SH MH beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 9 Medan.

“Saya belum mengetahui proses lanjut atas Laporan Polisi Yunita Khairunnisa tersebut. Laporan  Nomor STTLP/220/I/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 19 Januari 2023 akan saya lampirkan dalam surat ini,” urainya.

Dalam surat permohonan perlindungan hukum itu, Jefri Ananta berharap, mendapatkan perlindungan hukum dari Kapolda Sumut dan memerintahkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan membatalkan Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Medan Nomor STTLP/2503/YAN.2.5/K/2021/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 25 November 2021.

Surat Jefri Ananta yang juga ditembuskan ke Presiden RI, Menko Polhukam RI, Kapolri, Kompolnas dan Kadiv Propam Mabes Polri, Ketua IPW dan Ketua MAKI ini juga menyampaikan harapan Kapolda Sumut mengambil alih penanganan proses Laporan Polisi itu

“Saya berharap LP yang diajukan tersebut diproses di Polda Sumatera Utara guna mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan motto Bapak Kapolri dengan PRESISI nya,” harapnya.

Dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2/2023) Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda tak merespon pesan konfirmasi yang disampaikan via Whats App perwira polisi itu. Di laman WA nya terlihat centang 2.
Sementara, Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023) berjanji akan mengecek Surat Permohonan Perlindungan Hukum Jefri Ananta ke pimpinanya itu.

“Nanti kita cek,” respon Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi tanggapannya atas Permohonan Perlindungan Hukum masyarakat atasnama Jefri Ananta kepada Kapolda Sumut via pesan Whats App.

TIM

Related posts

Leave a Comment