Tok..!! Terdakwa 1 Tandan Sawit PT. LNK Bebas

 

topmetro.news Setelah melalui proses ‘Drama’ yang cukup menarik perhatian pengamat hukum, akademisi/aktivis dan DPRD Langkat yang mengulas permasalahan kasus tudingan pencurian 1 tandan kelapa sawit yang dilaporkan PT. LNK ke Polsek Kuala pada awal bulan Oktober 2022 lalu, akhirnya persidangan kasusnya mencapai klimaks.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (21/2/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kajari) Stabat Aryanti Kanta Diprama SH dan Maura Meralda Harahap SH menuntut terdakwa Josef Sitepu dengan tuntutan selama 6 bulan penjara.

Namun dalam persidangan perkara Nomor: 822/Pid.B/2022/PN.Stb di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (28/2/2023) di Ruang Sidang Prof. DR. Kesumah Atmadja SH dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Andriansah SH MH serta Dicki Irvandi SH MH dan Zainal Hasan SH (masing-masing Hakim Anggota) berpendapat lain.

Menurut Majelis Hakim terdakwa Josef Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian 1 tandan kelapa sawit. Sebagaimana yang para saksi dari pihak PT. LNK laporkan. Yakni security Kiki Cherawanda, Darmawan Sembiring dan Sudariadi.

Majelis Hakim berpendapat jika terdakwa Josef Sitepu bukan yang mengangkat/mengambil/memanen/tandan kelapa sawit. Sebagaimana yang di dakwakan.

Kronologis

“Terdakwa Josef hanya melihat dan menggeserkan 1 tandan kelapa sawit ke pinggir sungai Bekiun perbatasan PT. LNK dengan perkebunan masyarakat. Sementara yang mengangkat tandan kelapa sawit di TKP ke pinggir sungai adalah rekan pelaku. Yang sampai saat ini tidak tahu nama serta identitasnya. Dan tidak di tangkap penyidik,” ujar Ketua Majelis Hakim Andriansah SH MH.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa pihak PT. LNK yang mengatakan telah mengalami kerugian 15 kg kelapa sawit dengan nilai kerugian sebesar Rp30 ribu tidak terbukti. Karena 1 tandan kelapa sawit tersebut masih berada di dalam wilayah HGU kebun PT. LNK.

“Sehingga Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa Josef Sitepu dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengeluarkan Josef Sitepu dari tahanan sejak putusan ini dibacakan. Dalam hal ini, pihak JPU segera merehabilitasi nama baik Josef Sitepu dan juga memulihkan segala hak-nya,” putus Majelis Hakim.

Mendengar putusan bebas tersebut, Tim PH terdakwa Harianto Ginting Amd SH CPM, Tumpal Hamonangan Simanjuntak SH CPM, Ukurta Tony Sitepu SH CPM, Kokoh Aprianta Bangun SH CPM dan juga Said Asegaf SH CPM mengucap syukur atas putusan tersebut.

Tim PH mengatakan sangat mengapresiasi vonis bebas oleh Majelis Hakim terhadap kliennya Josef Sitepu.

“Intinya kita sangatf mengapresiasi vonis bebas dari Majelis Hakim,” ujar Tim PH.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment