Terkait Pemakaian Galian C tak Berizin, Kapolres Madina Sudah Perintahkan Kasat Reskrim Lidik PT Jakon

Adanya dugaan kuat PT Jaya Konstruksi (Jakon) menggunakan material galian C tanpa izin dalam mengerjakan proyek pengaspalannya, Kapolres Mandailing Natal (Madina) telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan lidik terhadap perusahaan tersebut.

topmetro.news – Adanya dugaan kuat PT Jaya Konstruksi (Jakon) menggunakan material galian C tanpa izin dalam mengerjakan proyek pengaspalannya, Kapolres Mandailing Natal (Madina) telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan lidik terhadap perusahaan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS SIK saat dikonfirmasi epada via whatsapp, Senin (27/02/2023) kemarin. “Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk lakukan penyelidikan terkait galian C tanpa izin,” tulisnya singkat

Namun sayangnya, ketika wartawan mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Prasetyo Triwibowo, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban. Informasi yang dihimpun wartawan, Kasat Reskrim sedang sakit dan dirujuk ke Medan.

Terpisah, berdasarkan data yang diterima dari Kabid Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madina Dedek Ispensyah, Selasa (28/2/2023), menjelaskan bahwa pihak PT Jaya Kontruksi membutuhkan sekitar 69.000 meterkubik material, baik batu pecah dan tanah uruk.

“Hingga Desember 2022, telah tercatat 9.000 meterkubik material yang tercatat di data base Bapenda. Dan jumlah material ini sudah disetorkan penerimaan pajaknya. Masih ada sisa sekitar 60.000 meterkubik lagi yang hingga saat ini belum dilaporkan PT Jakon materialnya. Potensi pendapatan ini cukup besar. Ini harus kita kejar bersama,” tegas Dedek

Seperti pemberitaan sebelumnya, PT Jakon diduga kuat membeli material galian C untuk kebutuhan pengaspalan jalan tersebut dari perusahaan galian C yang tidak memiliki izin.

Kemudian, perusahaan yang beroperasi di Pasir Putih Lintas Timur di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan tersebut juga pernah diprotes emak-emak penambang batu pecah yang ada di lingkungan operasional PT Jakon.

Di mana protes emak-emak itu diketahui karena PT Jakon membatalkan kontrak baru pecah dengan warga Kelurahan Pidoli Dolok. Bahkan Ketua DPRD Madina pun telah mengajukan keberatannya atas sikap PT Jakon tersebut.

Lalu, komisi II dan III yang tergabung dalam lintas komisi usai RDP juga telah melakukan peninjauan lapangan ke perusahaan galian C yang diduga kuat tak berizin milik Sulhan di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot. Dan berujung akan dikeluarkannya rekomendasi minggu ini kepada kepolisian dan Pemerintah daerah.

Terkait hal ini, Manager Operasional PT Jakon Ferry Firmanda ketika dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan tidak dapat dihubungi.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment