Bupati Taput Pimpin Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat

Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi didampingi Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Utara Heber Tambunan, memimpin Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat, di Bhinneka Café & Resto Sipoholon, Senin (27/2/2023).

topmetro.news – Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi didampingi Kadis Lingkungan Hidup Tapanuli Utara Heber Tambunan, memimpin Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat, di Bhinneka Café & Resto Sipoholon, Senin (27/2/2023). Turut hadir, pejuang HAM masyarakat adat Abdon Nababan, Ketua PH AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak, para camat se-Tapanuli Utara dan SKPD terkait.

Bupati Nikson Nababan menyampaikan bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Tapanuli Utara dapat digambarkan keberadaannya antara ‘ada dan tiada’. Di mana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka. Akan tetapi di sisi lain secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat terabaikan begitu saja.

“Tentu saja satu hal yang penting adalah bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada. Dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut,” ujar Nikson Nababan.

Selanjutnya Bupati menyampaikan kepada jajarannya agar bisa kompak bersinergi menjalani tugasnya. Kerja keras, kerja iklas, dan kerja tuntas untuk melindungi hak masyarakat, melindungi masa depan masyarakat. Dan melindungi kekayaan alam Tapanuli Utara menjadi milik bersama.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan tetap mendukung penuh kegiatan ini. Karena nantinya akan mempermudah dalam proses verifikasi dan validasi MHA. Sehingga setelah komunitas MHA telah mendapat pengakuan dan perlindungan, nantinya akan meningkatkan ekonomi masyarakat, karena telah menjadi ‘tuan di tanah sendiri’. Serta berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat desa yang masih kental dengan kebudayaan dan adat istiadatnya. Dan untuk kita ketahui bersama bahwa di Indonesia, Tapanuli Utara adalah pemda yang menjadi pelopor memperjuangkan MHA,” tutup Nikson.

Identifikasi

Dalam laporannya, Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan mengatakan,pada tahun 2021 tim terpadu terdiri unsur Pemkab Taput, melaksanakan kegiatan identifikasi masyarakat hukum adat serta verifikasi wilayah adat dan calon hutan adat. Berlangsng pada 11 calon wilayah adat di Tapanuli Utara dan dua wilayah adat lintas Kabupaten Taput dan Toba. Pelaksanaannya tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021 lalu.

Kemudian tindaklanjutnya, pada tanggal 11 Januari 2022, keluar SK Bupati Taput Nomor: 6 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Huta Ginjang Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara. Lalu SK Bupati Taput Nomor: 07 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara. Serta SK Bupati Taput Nomor: 08 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aek Godang Tornauli Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting Tapanuli Utara.

Pada saat ini ada sembilan komunitas usulan calon masyarakat hukum adat yang akan melaksanakan verifikasi dan validasi. Yakni, Komunitas Negeri Lumbantoruan, Desa Bona Nidolok Kecamatan Purbatua. Negeri Siuanggas Kecamatan Purbatua. Negeri Janji Angkota Kecamatan Purbatua. Tapian Nauli Kecamatan Sipahutar. Bona Ni Dolok Kecamatan Sipahutar. Simardangiang Kecamatan Sipautar. Pansurbatu Kecamatan Adiankoting. Sitolu Ompu Kecamatan Pahae Jae. Serta Bonandolok Debata Raja Kecamatan Parmonangan.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment