Ketua Pemuda Tani Sumut: Badan Pangan Nasional Lemahkan Harga Gabah Petani

Badan Pangan Nasional (BPN) bersama penggilingan padi melakukan kesepakatan penetapan harga batas atas (ceiling price) dan batas bawah (floor price). Penetapan ini mengacu pada Permendag Nomor 24 Tahun 2024.

topmetro.news – Badan Pangan Nasional (BPN) bersama penggilingan padi melakukan kesepakatan penetapan harga batas atas (ceiling price) dan batas bawah (floor price). Penetapan ini mengacu pada Permendag Nomor 24 Tahun 2024.

Harga Gabah Kering Panen (GKP) pada tingkatan petani sebesar Rp4.550/kg (batas atas) dan Rp4.200/kg (batas bawah).

Terkait hal ini, Ketua Pemuda Tani Sumut Muhammad Fadly Abdina SP MSi memperotes keras. Ia mengatakan bahwa kebijakan BPN itu merugikan bagi petani di lapangan.

“Kesepakatan oleh BPN bersama kilang padi dengan melakukan penetapan harga batas atas dan bawah melemahkan posisi tawar harga gabah petani di pasaran. Terlebih saat ini memasuki masa panen. Harga batas atas dan bawah yang ditetapkan sangat tidak sesuai dengan biaya produksi yang dikeluarkan oleh petani. Terlebih biaya input produksi, seperti pupuk, benih, pestisida, dan lainnya masih tinggi,” ujar Fadly Abdina, Senin (6/3/2023)

Wakil Ketua Gerindra Sumut ini juga berharap agar Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 yang dikeluarkan oleh BPN dapat direvisi dan ditinjau kembali.

“BPN telah mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia, Bulog, Satgas Pangan, dan stakeholders terkait atas kebijakan harga batas atas dan bawah,” katanya.

Oleh karenanya ia berharap agar BPN dapat melakukan peninjauan kembali. Ataupun juga merevisi atas surat yang telah beredar. Di mana kemudian surat itu telah menjadi acuan harga pembelian gabah di kilang-kilang pada sentra tanaman padi di daerah-daerah.

“Karena hal ini yang mengakibatkan lemahnya harga hasil panen petani,” tutup Wakil Ketua HKTI Sumut ini.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment