TOPMETRO.NEWS – M. Andi Wardana (21) salah seorang tersangka kasus penggelapan terhadap sepeda motor Yamaha Vino warna hitam BK 6595 AEK milik korban Mila Fitri (17) warga Jalan Merak Gang Subur No. 68 A, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari data yang diterima, kejadian itu terjadi Rabu (14/6) lalu, saat itu korban bersama dengan temannya Dinda Safitri Lubis (saksi) dan Gilang (saksi) menemui tersangka M. Andi Wardana di rumahnya untuk menagih utang tersangka.
Setelah ketemu, namun warga Jalan Nusa Indah Gang Subur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan selayang ini beralasan hendak mengambil uang di rumah temannya bernama Kadal (Daftar Pencarian Orang) dan meminjam sepeda motor milik korban.
Karena menaruh curiga, lalu korban memberikan saja sepeda motor miliknya kepada tersangka, akan tetapi tersangka ditemani saksi Gilang untuk ikut bersama tersangka. Kemudian tersangka pergi berboncengan tiga dengan tersangka Kadal (DPO) dan saksi Gilang.
Disitulah kedua pelaku ini menjalankan aksinya, kemudian saksi Gilang diturunkan di Jalan Asam Kumbang oleh kedua tersangka dengan alasan takut oramg tua Kadal curiga dengan kedatangan mereka.
Apes, menyadari saksi Gilang ditipu kedua tersangka, saksi Gilang pun melaporkan kejadian itu kepada korban. Sejak saat itulah sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan kedua tersangka.
Merasa telah ditipu, korban pun mendatangi Polsek Sunggal untuk membuat laporan atas kasus penggelapan yang baru saja dialaminya. Begitu menerima laporkan korban, personil Reskrim Polsek Sunggal bersama korban mencari keberadaan tersangka M. Andi Wardana dan kadal.
Setelah sekian lama melakukan pencarian, tersangka M. Andi Wardana pun berhasil ditangkap sewaktu pulang ke rumahnya, sedangkan tersangka Kadal masih DPO.
“Tersangka M. Andi Wardana berhasil kita tangkap sewaktu pulang ke rumahnya, sedangkan tersangka Kadal DPO,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (8/7).
Sementara kepada polisi, tersangka M. Andi Wardana mengaku sepeda motor korban sudah mereka jual kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal yang dipanggil Ketua (DPO) di Jalan Binjai seharga Rp1,5 juta.
“Aku dapat bagian Rp500 ribu, sementara Kadal Rp500 ribu, sisanya untuk foya-foya,” ucapnya.
Akibat perbuatan itu pelaku diganjar pasal 378 dan 372 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TM-07)