Polres Taput Tetapkan 4 Tersangka Pembunuhan di Siborongborong

Setelah memeriksa 18 saksi secara maraton, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK menetapkan 4 tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Andres Fransisko Hutasoit (26).

topmetro.news – Setelah memeriksa 18 saksi secara maraton, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK menetapkan 4 tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Andres Fransisko Hutasoit (26).

Waka Kapolres Kompol Jony Sitompul SH menyampaikan hal itu saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Mapolres Taput, Jumat (10/3/2023).

Kompol Jony menyampaikan, 4 tersangka itu yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak Kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga (28) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas, dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban Inaina Kecamatan Pagaran Taput.

Atas penganiayaan yang terjadi di Siborongborong, Minggu (5/3/2023) itu, 1 orang meninggal dunia atas nama Andres Fransisko Hutasoit (26) warga Desa Siborongborong I, Kecàmatan Siborongborong, Tapanuli Utara. Dua luka yaitu, Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong dan Goklas Hutasoit (22) warga yang sama.

Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta, Kapolsek Siborongborong AKP B Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama STRk, dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba menjelaskan, saat ini para tersangka sudah resmi ditahan terhitung mulai Rabu (8/3/2023), selama 20 hari ke depan untuk penahanan pertama.

Kronologi Peristiwa

Johanson menguraikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi saat pemeriksaan, penganiayaan tetsebut terjadi saat rombongan tersangka datang dari Sipultak. Mereka mengendarai 2 sepeda motor hendak ke Kecamatan Lintong Humbang Hasundutan.

Masing-masing sepeda motor berpenumpang 3 orang. Di mana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit. Lalu satu lagi oleh tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga, dan saksi Evi Nababan.

Di perjalanan kedua motor berjalan dengan posisi tersangka Aron Panjaitan di depan dan di belakang rombongan tersangka Rajes Pakpahan.

Saat melaju, tepat di Jalan Umum Siborongborong I, rombongan tersangka Rajes Pakpahan terjadi selisih paham dengan pengguna sepeda motor lain. Pengendara sepeda motor lain itu juga 3 orang, yakni Cepi Hutasoit, Candro Lubis, dan Ramlan Hutasoit.

Saat itu, rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya melaju terus ke arah Siborongborong, karena tidak tahu temannya yang di belakang terjadi percekcokan.

Saat terjadi percekcokan di tempat tersebut, lalu perempuan yang berboncengan dengan tersangka Rajes Pakpahan yaitu Evi Nababan, menghubungi rombongan tersangka Aron Panjaitan dan temannya agar memutar karena ada percekcokan tersebut.

Sempat Berdamai

Saat ada percekcokan di pinggir jalan, warga sekitar pun melerai kedua belah pihak dan perdamaian pun terjadi.

Setelah berdamai, rombongan Cepi Hutasoit, Candro Lubis, dan Ramlan Hutasoit pun meninggalkan tempat. Mereka memutar ke belakang serta singgah di depan warung tuak milik Goklas Hutasoit yang tidak begitu jauh dari lokasi perkelahian.

Saat mereka sudah pergi, rombongan tersangka Aron Panjaitan pun tiba di lokasi dan menanyakan peristiwa yang terjadi.

Setelah tersangka Aron Panjaitan mengetahui, lalu mereka bertiga bersama Erik Sinaga dan Pokki Sinaga menjumpai pihak Cepi Hutasoit di depan warung tuak.

Saat sedang berada di depan warung tuak, di dalam warung ada Andres Fransisko Hutasoit dan pemilik warung Goklas Hutasoit.

Begitu rombongan Aron Panjaitan tiba di depan warung dan terlihat rombongan Cepi Hutasoit, mereka kembali cekcok. Dan akhirnya berkelahi di depan warung.

Saat itu korban yang meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit turut keluar dari warung dan ikut berkelahi.

Di depan warung, tersangka Aron Panjaitan mengambil pisau yang sebelumnya sudah ada di pinggangnya saat berangkat dari Sipultak menuju Lintong Nihuta. Karena ada rencana memanggang-manggang.

Di saat itulah dengan cara membabi buta, tersangka Aron menusuk korban yang mengena di perut Andres dan Cardon Lubis. Setelah korban terluka, mereka pun masuk ke kedalam warung karena pendarahan. Namun kelompok tersangka Aron tetap mengejar.

Goklas selaku pemilik warung pun terkejut melihat apa yang terjadi karena tidak tahu ada masalah. Ia pun melerai perkelahian tersebut, sehingga turut mengalami luka tusuk oleh tersangka Aron.

Saat korban Andres Fransisko dan Cardon Lubis terluka tusuk di perut dan di punggung, keduanya bersembunyi di belakang warung. Kemudian tersangka pun membalik-balikkan meja di warung.

Setelah warga sekitar berdatangan rombongan tersangka pun pergi ke Kecamatan Lintongnihuta. Sedangkan korban dibawa berobat ke rumah sakit Santa Maria Siborongborong.

Meninggal di Perjalanan

“Luka parah kedua korban sangat serius, akhirnya rumah sakit St Maria pun merujuk Andres Fransisko dan Cardon Lubis ke rumah sakit di Medan. Sedangkan korban Goklas Hutasoit malam itu kembali ke rumah karena hanya luka ringan.

Di tengah jalan, Andres Fransisko meninggal dunia dan Cardon Lubis saat ini masih menjalani perawatan di Medan.

Setelah tersangka tiba di Kecamatan Lintong Nihuta, mereka pun berpencar dan melarikan diri.

Upaya Keras

“Dengan upaya kerja keras kita, Senin, 6 Maret 2023, satu tersangka yaitu Erikson Sinaga berhasil diamankan dari Desa Sipultak Kecamatan Pagaran, sedangkan Rajes Pakpahan berhasil diamankan Selasa, 7 Maret 2023 dari Kecamatan Lintong Nihuta dan Aron Pakpahan dan Pokki Sinaga diamankan Rabu, 8 Maret 2023 dari Dolok Sanggul,” sebut Wakapolres.

Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu, 6 potong pakaian korban. Sedangkan pisau masih dalam pencarian karena tersangka membuangnya.

Tersangka Pokki Sinaga, Erikson Sinaga, dan Rajes Pakpahan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke 2e Subs Pasal 351 Ayat 3 jo. Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka Aron Panjaitan melanggar Pasal 338 Sub 351 Ayat 3 jo. Pasal 365 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment