Terkait Dugaan Jual Beli Lahan Kebun Buluh Cina, PTPN-2 Laporkan ke Kejatisu

Terkait Dugaan Jual Beli Lahan Kebun Bulu Cina, PTPN-2 Laporkan ke Kejatisu

topmetro.news Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II (PTPN2) mengambil langkah hukum terkait adanya dugaan oknum-oknum pelaku jual beli lahan HGU (Hak Guna Usaha) PTPN 2 Nomor 103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektar yang berada di Pasar VII Dusun XX Desa Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang dengan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hal itu SEVP Manajemen Asset PTPN2 Pulung Rinandoro ungkapkan melalui Kasubag Humas PTPN 2, Rahmat Kurniawan kepada wartawan melalui telepon selulernya, pada Minggu (19/3/2023) malam.

Rahmad membenarkan bahwa kasus penggarapan di atas lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina telah melaporkannya ke Kejati Sumut. Rahmat menjelaskan, langkah itu di ambil terkait adanya dugaan jual beli lahan sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan. Biarlah APH yang menyelidiki dugaan jual beli lahan yang selama ini dikuasai penggarap,” katanya.

Okupasi

Rahmat juga menambahkan bahwa pada hari ketiga pelaksanaan okupasi (Pembersihan Lahan) PTPN2 di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina Pasar VII Dusun XX dan XI Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak, sejumlah penggarap mengatas namakan Kelompok Tani Batang Beluh bernama Amiruddin telah mengembalikan lahan sawit seluas 80 hektar yang selama ini dikuasainya.

“Penggarap lainnya atas berinisial HS yang selama ini menguasai lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina mengucap syukur dan berterima kasih kepada PTPN2 karena masih menghargai keberadaan warga dengan memberikan bantuan tali asih. Hendra Surbakti untuk tahap awal menerima tali asih untuk satu gudang dan tiga rumah mereka di areal 33 hektar kebun sawit yang selama ini mereka kelola. Tahap berikutnya, Hendra dan isterinya akan menerima tali asih dari pohon sawit mereka seluas 33 hektar yang lahannya dikembalikan ke PTPN2,” terang Rahmat.

Sementara itu Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmadja didampingi Kabag Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Tofan Sidabalok menambahkan, saat ini puluhan alat berat beko yang diturunkan ke lokasi tanah garapan telah berhasil menumbangkan ribuan hektar tanaman sawit milik warga penggarap dan sudah mengarah ke areal paling utara berbatasan dengan Desa Kota Datar.

“Mudah-mudahan hari ini bisa kita selesaikan pembersihan areal seluas 80 hektar itu. Sehingga target penyelesaian pembersihan bisa lebih cepat dari rencana. Diharapkan Senin (20/3/2023) hari ini kelar seluruhnya yang 382 hektar,” ungkap Ganda ke awak media.

Ganda pun menyebutkan, proses inventarisasi dan identifikasi warga penggarap yang menguasai lahan di areal HGU 103 masih terus berlangsung. Bagi warga yang selesai diproses dan dibuktikan areal yang dikuasainya langsung diberikan tali asih dalam bentuk uang kontan oleh tim tali asih PTPN2.

“Berdasarkan data sudah 101 warga mendaftar di posko  dan sebagian besar juga sudah langsung menerima tali asih. Selanjutnya warga yang sudah menerima tali asih langsung membongkar bangunan rumah mereka dan mengumpulkannya,” tambah Ganda.

Lanjut Ganda, bahwa PTPN2 juga menyiapkan angkutan truk gratis untuk mengangkut barang milik warga meninggalkan areal HGU.

“Jadi lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina yang akan diokupasi dari penggarap seluas 382 hektar,” sebutnya.

Sementara itu, hingga hari 3 pelaksanaan okupasi lahan seluas 382 hektar di HGU 103 Kebun Bulu Cina Pasar VII Dusun XX dan XI Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak salah seorang penggarap yang disebut-sebut merupakan ‘Bos’ penggarapan lahan aset negara yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Binjai dari Fraksi PDIP berinisial Gm sampai saat ini masih belum menunjukkan batang hidungnya.

Padahal, kata warga, oknum anggota DPRD Binjai itu setiap ada informasi mau okupasi, pasti sibuk memasang bendera dan spanduk Partai PDIP di sepanjang jalan areal lahan garapan.

“Gak tau kemana, kayaknya gak ada nampak sejak hari pertamanya okupasi,” terang warga sembari tersenyum.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment