Gubernur Edy Surati Mendagri, Ali Sutan Harahap Tak Mau Periksa Kesehatan

Ali Sutan Harahap

topmetro.news – Perkembangan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara, memasuki babak baru. Ali Sutan Harahap dilaporkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Laporan itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi dalam suratnya Nomor 100.1.2/3264 tertanggal 14 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas.

Laporan itu menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 100.2.7/1284/SJ tanggal 2 Maret 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Palas.

Gubernur Edy Rahmayadi dalam suratnya antara lain pada poin 3 melaporkan Ali Sutan Harahap tidak pernah mengindahkan arahan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Ali Sutan Harahap atau yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO) sudah 3 kali diminta secara resmi memeriksa kesehatan secara resmi melalui surat tanggal 2 Juni 2022, 8 Juni 2022 dan 20 Juni 2022.

Ali Sutan Harahap lebih memilih melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah sakit yang ditunjuk Pemprov Sumut.

Karena hal itu, Gubernur Edy Rahmayadi menilai tindakan Ali Sutan Harahap merupakan bentuk pengabaian atas arahan Mendagri sebagaimana surat Mendagri Nomor 100/7584/OTDA tanggal 26 Oktober 2022.

Gubernur Edy Rahmayadi pada poin 2 surat itu menjelaskan bahwa dirinya selaku wakil pemerintah pusat berhak melakukan penilaian atas kondisi kesehatan Ali Sutan Harahap.

Dalam kaitan itu, Gubernur Edy Rahmayadi telah memfasilitasi dan menunjuk RSUPH Adam Malik Medan, dengan melibatkan tim dokter berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Sumut.

Tujuannya menurut Gubenur Edy Rahmayadi, agar diperoleh hasil pemeriksaan kesehatan yang paripurna dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, membenarkan perihal surat Gubernur Sumut kepada Mendagri itu. “Iya benar, sudah dikirimkan kemarin itu,” ujar Basarin menjawab wartawan, Senin (20/03/2023).

Basarin mengatakan surat Gubernur Sumut kepada Mendagri tersebut merupakan laporan Gubernur Sumut atas hasil pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di Palas, sebagaimana yang diminta Mendagri dalam surat tertanggal 2 Maret 2023 itu.

“Artinya Pak Gubernur Sumut selaku wakil pusat di daerah berdasarkan kewenangannya melaporkan kepada Pak Mendagri soal hasil pembinaan atas jalannya pemerintahan di Pemkab Palas sebagaimana yang ditugaskan Mendagri,” ujar Basarin.

Penulis I Erris

Related posts

Leave a Comment