Kasus Pencucian Uang Rp300 Triliun Pejabat Pajak, Rafael Bisa Terbebas Jerat TPPU

00- pandapotan silalahi

TOPMETRO.NEWS – Dugaan kasus pencucian uang Rp 300 pejabat Kementerian Keuangan yang menjerat Rafael Alun Trisambodo tampaknya makin lama kian adem. Pasalnya sampai sekarang ini, dugaan kasus pencucian uang itu sepertinya tak berlanjut.

catatan | *PANDAPOTAN SILALAHI

 

Seolah bola panas perkara yang bermula dari penganiayaan anaknya plus gaya hedon Mario Dandy Satriyo, makin dingin saja. Hmmm.

Kasus pencucian uang dari temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) senilai Rp 300 triliun kemudian bergulir ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sampai sekarang, tindaklanjut perkara ini pun belum terasa ada. Padahal Rafael Alun Trisambodo sudah kadung dipecat dari pegawai Kementerian Keuangan.

Hingga akhirnya, dasar pemecatan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu nanti bukan ditengarai kasus pencucian uang senilai Rp 300 triliun, melainkan akibat prilaku gaya hidup mewah alias pamer kekayaan di media sosial (hedonisme). Pemecatan seorang pegawai akibat hedonisme memang diperbolehkan di lembaga negara sekaliber Kementerian Keuangan. Karena hal itu melanggar asas kepatutan dan kepatutan internal.

Kembali ke dugaan pencucian yang nilainya Rp 300 triliun itu, uang segede ini memang tidak sedikit jumlahnya. Bayangkan APBN tahun 2022 dianggarkan Rp3.000 triliun. Artinya segepok uang dari hasil praktik pencucian uang itu nyaris bisa 10 persen membiayai beban belanja negara. Duh!

Rasanya sulit diterima akal kalau Rafael Alun Trisambodo mampu melakukan praktik pencucian uang sebanyak itu. Faktanya ketika Sri Mulyani meminta PPATK membongkar aliran keluar masuk uang tersebut, PPATK tidak bisa melakukannya. Hingga KPK pun tak bisa berbuat banyak, karena dasar penyelidikan perkara ini bermuara dari temuan PPATK. Lagi-lagi Sri Mulyani menantang agar PPATK dan KPK agar membuka lebar tabir misteri uang sebanyak Rp 300 triliun itu, sampai sekarang belum ada perkembangannya.

Masih berandai-andai, sekiranya Rafael Alun Trisambodo benar melakukan pencucian uang, jumlahnya mungkin tidak sampai Rp300 triliun, sebagaimana isu yang berkembang hangat saat ini. Apalagi uang itu tidak sedikit, sulit dibayangkan kalau ini terjadi.

Istilah Three Lines of Defence

Apa yang sudah dilakoni Rafael Alun Trisambodo hingga mampu mengumpulkan uang sampai ratusan miliar, memang tidak masuk akal, jauh di luar nalar sehat. Apalagi usia kerja Rafael terhitung baru 10 tahun bekerja di Kementerian Keuangan. Pendapatan gaji yang diterima setiap bulan berbanding terbalik dengan gaya hidup yang hedon.

Sejatinya Rafael Alun Trisambodo tidak harus mengalami pemecatan dari Kemenkeu. Artinya ada yang salah sepanjang dia berkarir menjadi anggota Sri Mulyani.

Apalagi aturan dan pengawasan ketat mengikat bagi setiap pengawai di lingkungan. Boleh dipastikan, pengawasan di tempat Rafael bekerja tidak berfungsi secara optimal. Terlebih lagi, kementerian ini punya pengawasan ketat bernama Three Lines of Defence. Bagaimana penjabarannya?

Dikutip dari laman resminya kemenkeu.go.id, Sabtu (18/3/2023) Three Lines of Defence merupakan upaya-upaya pencegahan setiap pegawai maupun pejabat melakoni praktik korupsi dan pencucian uang maupun praktik-praktik melanggar hukum lainnya.

Untuk mengetahui lebih dekat simaklah penjabaran Three Lines of Defence berikut ini.

1. Pertahanan Pertama (first line of defense)

Ini sering disebut pengawasan dari atasan langsung atau pejabat (kepala kantor) yang bersangkutan.

Setiap pengawai di Kementerian Keuangan punya atasan langsung seperti kepala bidang, Kabag hingga kepala kantor. Jika seseorang pegawai menunjukkan kehidupan yang agak ganjil dan mencurigakan, atasan langsung boleh menyelidikinya. Misalnya seorang pegawai punya rumah besar, ke kantor sehari-hari mengendarai mobil mewah, maka atasan langsung berhak curiga dan mengusut dari mana sumber keuangan si pegawai.

2. Kepatuhan Internal (second line of defense)

Pertahanan lapis kedua (second line of defense) ini berupa kepatuhan Internal, berfungsi menerima laporan dari atasan langsung atau pejabat dimana si pegawai bekerja. Atasan langsung dan pejabat memanggil oknum bersangkutan dan meminta penjelasan asal usul harta yang dimilikinya.

3. Tindakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

Biasanya pengawasan di tingkat APIP yang sering disebut pertahanan lapis ketiga (third line of defense) yang diisi oleh Inspektorat Jenderal yang menelusuri asal usul harta kekayaan. Ketika diketahui berbuat curang, atau melakoni hal-hal yang dilarang, APIP berhak memberi tindakan tegas. Boleh berupa pemecatan karena dianggap memiliki harta yang tidak masuk akal.

Nah, kembali ke persoalan yang menimpa Rafael Alun Trisambodo, sayangnya Three Lines of Defence seolah tak berfungsi.

Maka sewajarnya yang patut dipersalahkan tidak cuma pribadi Rafael. Atasan langsung maupun kepala kantornya pun sejatinya harus bertanggungjawab. Berikut orang-orang yang duduk di APIP, harus mempertanggungjawabkan tupoksinya. Mereka seharusnya ikut terseret. Setidaknya menerima hukuman disiplin, berupa menundaan kenaikan pangkat atau sejenisnya.

Punya Uang Rp 500 Miliar

Pertanyaan yang kini muncul di masyarakat, mungkinkah seorang Rafael Alun Trisambodo memiliki uang sampai Rp500 miliar (atau setengah triliun? Jawabnya bisa saja hal itu mungkin terjadi.

Logika berpikirnya, selain Rafael Alun Trisambodo memang tercatat sebagai seorang pengusaha. Terlepas apakah ayah Mario Dandy itu menggeluti bisnis hitam sekalipun.

Kekayaan yang sudah dimilikinya itu, bisa saja kian menggunung manakala dia memutar duitnya di pasar saham, perusahaan-perusahaan yang sudah listing di Bursa Efek. Tentu Rafael Alun Trisambodo sudah memahami saham mana yang benar menguntungkan. Biasanya, saham yang menguntungkan itu saham perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.

Itu salah satu bidang usaha yang menguntungkan secara cepat. Bahkan Rafael Alun Trisambodo menerima deviden dari perusahaan dimana uangnya ‘ditanam’.

Tentu usaha demi usaha yang dilakoninya bukan atas nama pribadinya, melainkan orang lain seperti istri, anak atau saudaranya. Karena sejatinya, seorang pegawai pajak tidak diperkenankan ‘bekerja ganda’ termasuk menjadi pengusaha. Ini bertujuan agar setiap pegawai pajak konsentrasi penuh menggali sumber pendapatan pajak dari setiap Wajib Pajak (WP) dan potensi lainnya.*

Terbebas Jerat TPPU

Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo, menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara bisa saja terbebas dari TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Karena, menurut Wamankeu, TPPU bisa dilanjutkan kalau ada tindak pidana asal alias predicate crime.

“Undang-undang mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut. Banyak sekali. Ada dua yang terkait sama Kementerian Keuangan, tindak pidana pajak dan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” kata Wamenkeu dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta, belum lama ini.

Wamenkeu menjelaskan, Kementerian Keuangan meneliti dan mendalami tindak pidana pajak dan kepabeanan dan cukai.

Nah, ketika tindak pidana itu dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang, basisnya adalah laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

Lantas bagaimana kalau PPATK tak bisa membuktikan secara detail dugaan kasus pencucian uang ini? Apakah KPK mampu membongkarnya? Kita lihat saja! *

Penulis:  pekerja pers, peminat masalah-masalah sosial perkotaan.

Related posts

Leave a Comment