PTPN II Hanya Terima 25 % Deviden di KSO Lahan ke PT Ciputra, Ombudsman RI : Presiden RI Kena Prank BUMN dan BPN

Advertisement

topmetro.news – Kerjasama pengelolahan ratusan hektar lahan Hak Guna Usaha antara PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo yang di Kerjasamakan (KSO) dengan PT Ciputra hanya memperoleh 25 persen dari Dividen (Keuntungan bersih) untuk perusahaan plat merah di Sumut ini.

Selain itu, PTPN II Persero hanya memperoleh 14 persen an saja dari harga tanah untuk melakukan pembersihan serta sedikit persentase dalam proses penyerahan tanah ke PT Ciputra, dalam proses KSO lahan 6,88 hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli menjadi Komplek Mewah Citraland Helvetia dan 35 hektar lahan di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamamatan Percut Sei Tuan yang keduanya berada di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Direktur PTPN II Persero melalui Kabag Hukum dan Pertanahan Ganda Wiatmaja kepada wartawan, Jumat (24/3/2023) membenarkan, lahan HGU Nomor 111dipecahkan sebagian dan dijadikan pemasukan modal dalam bentuk objek tanah (Inbreng) ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang jumlah sahamnya 100 % milik PTPN II Persero.

Didampingi Kasubbag Humas PTPN II Persero Rahmat Kurniawan, Ganda Wiatmaja menjelaskan, lahan seluas 6,88 hektar yang telah menjadi HGB milik PT NDP itu selanjutnya dikerjasamakan dengan PT Ciputra dijadikan ratusan rumah Komplek Citraland Helvetia.

“Lahan itu di inbrengkan ke PT Nusa Dua Propertindo yang sahamnya 100 persen adalah milik PTPN II Persero. Tanah itu tak pernah dialihkan ke PT Ciputra. Dalam dibangun properti disitulah kerjasamanya. PT Ciputra menyediakan biaya pembersihan dan tali asih lahan itu,” kata Ganda Wiatmaja.

Dijelaskannya, PT NDP menyediakan lahan apa adanya yang dihitung oleh KJPP yang selanjutnya penerima kerjasama PT Ciputra menyediakan biaya pembersihan lahan, pembayaran tali asih, membiayai pembangunan dan memasarkan perumahan.

“Kita hanya menyediakan lahan dengan kondisi apa adanya. Kalau dari SHU nya kita dapat 25 persen dari deviden, selain itu kita juga dapat biaya yang namanya BPRWH biaya pembersihan lahan 13 persen terus biaya BPRWH penyerahan lahan, itu tergantung lokasinya ada yang dapat 15 sampai 16 persen masing masing dari harga tanah. Kita ada 3 komponen biaya, biaya pembersihan lahan, biaya penyerahan lahan dan bagi hasil,” paparnya.

Ganda Wiatmaja juga menjelaskan, sebagaian HGU di Jalan Meteorologi Desa Sampali seuas 35 hektar telah dikerjasamakan PTPN II Persero melalui PT NDP kepada PT Ciputra juga. Saat ini lahan di Desa Sampali tersebut telah dipagar.

“Belum dilakukan pembangunan (lahan Desa Sampali,red), masih pagar. Nimbun aja belum kok. Kalau lahan yang 35 hektar ya. Masih ada rumah yang belum diselesaikan kok. Pagar itu dilaksanakan PT NDP. Kerjasamanya sudah lama. Perjanjian itu ditandatangani dulu. Dibuatlah kesepakatan, barulah bekerja. Kontrak itukan satu, namun pekerjaan bertahap,” katanya.

BUMN dan BPN PRANK PRESIDEN RI
Menanggapi kerjasama pembangunan perumahan elit yang dijalankan PTPN II Perser melalui anak perusahaannya PT NDP, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengkritisinya dengan mengatakan dugaan ada ketidak adilan negara dalam menyelesaikan tanah eks PTPN II ini.

“Menarik ini (masalah kerjasama pembuatan perumahan,red). Ada ketidakadilan negara dalam menyelesaikan tanah tanah eks PTPN ini,” tegasnya dalam wawancara daring, Selasa (14/3/2023) via pesan Whats App nya.

Abyadi Siregar menilai, negara dalam hal ini BUMN RI melalui PTPN II Persero lebih berpihak dengan koorporasi dan memberikan layanan kepada investor yang tiba-tiba lahan HGU berubah menjad komplek komplek pertokoan mewah.

“Negara lebih berpihak koorporasi. Negara lebih memberi layanan kepada investor. Karena beberapa lahan eks HGU, tiba tiba berubah menjadi komplek komplek pertokoan mewah,” tulisnya menanggapi wartawan.

Dikritisinya lagi, berbanding terbalik dengan kondisi rakyat yang puluhan tahun menempati lokasi tanah eks HGU yang tak pernah diselesaikan hak nya. “Sementara rakyat yang sudah puluhan tahun menempati lokasi tanah eks HGU, tidak pernah diselesaikan dan diberikan haknya,” tegasnya.

“Padahal, di banyak titik lokasi, rakyat sudah puluhan tahun tinggal. Bahkan, puluhan tahun sudah menjadi kawasan pemukiman yang padat dan komplek,” katanya lagi.

Petinggi Ombudsman Sumut mantan wartawan ini dengan bahasa satire mengatakan, Presiden RI kena Prank oleh jajarannya mulai Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan lainnya karena Jokowi pernah melakukan pembahasan khusus meminta penyelesaian eks HGU dalam Rapat Terbatas di Istana Negara, namun faktanya BUMN RI dan Instansi berwenang lebih mengutamakan investor.

“Yang menjadi lebih menarik, kasus eks HGU sudah pernah menjadi pembahasan khusus dalam rapat terbatas di Istana Negara. Ketika itu, presiden joko widodo dengan tegas meminta agar proses penyelesaian tanah eks HGU lebih mengutamakan rakyat. Tapi faktanya sekarang, negara justru lebih mengutamakan investor. Ini artinya, presiden dengan prank oleh jajaran, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN dan sebagainya,” pungkasnya sambil mengirimkan rekaman Rapat Terbatas Presiden Jokowi di Istana Presiden tentang percepatan penyelesaian permasalahan pertahanan Sumatera Utara tanggal 11 Maret 2020 yang fokus pada masalah tanah eks HGU PTPN II Persero dan lahan eks HPL di Lanud Soewondo.

BENARKAN PENERBITAN HGB PT NDP
Sementara Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Askani kepada wartawan, Kamis (16/3/2023) membenarkan adanya penerbitan HGB dari sebagaian HGU Nomor 111 di PTPN II Kebun Helvetia. Namun untuk detailnya diketahui oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang.

Askani menjelaskan, mekanisme penerbitan HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo dilakukan dengan benar. “Selaku pemegang aset adalah BUMN. Pasti telah ada pelepasan dari BUMN. Itu prosedur standarnya. HGU bisa berubah jadi HGB,” katanya.

Terhadap statemen Deputi Korsup KPK RI Didik Agung Widjanarko yang akan menyampaikan ke Satgas informasi berubahnya lahan HGU PTPN II menjadi Komplek Elit Citraland Helvetia, Askani mendukungnya dengan mengatakan, agar diuji kebenaran itu agar diketahui sah atau tidak serta BPN tak memiliki kepentingan atas perubahan itu.

“Bagus-bagus. Jadi biar diuji kebenaran itu, apakah itu udah sah atau tidak. BPN sangat terbuka itu. Tidak ada kepentingan BPN disitu. Dan itu penyertaan inbreng itu masuk kesana. Tidak ada kepentingan BPN atas hal itu. Nah kalau menurut KPK kerjasama itu tidak menguntungkan ya dibatalin. Sementara ini menurut kami prosedur itu benar,” bebernya.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Senin (20/3/2023) menginformasikan, rencana kerjasama PTPN II Persero dengan PT Ciputra seluas 8.000 hektar lahan HGU perusahaan plat merah itu.

“Ya itu rencana jangka panjang 8.000 hektar, kalau rencana jangka pendek belum tahu kita,” katanya.

Abdul Rahim Lubis menjelaskan, HGB PT Nusa Dua Propertindo masih di Helvetia seluas 6,88 hektar yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang. “Yang udah terbit HGB masih 6,88 Hektar di Desa Helvetia,” terangnya.

Dalam jabaran tertulis diterima wartawan dari Kakantah Deliserdang dijelaskan, HGU Nomor 111 atasnama PTPN II Persero dilakukan pemisahan sebagian seluas 6,88 hektar, hasil pemisahan dilakukan Inbreng ke dalam PT Nusa Dua Propertindo yang menjadi HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi.

HGU Nomor 5.368 atasnama PTPN II Persero seluas 68.810 meter persegi berdasarkan Surat Menteri ATR/KBPN Nomor HR.01.03/1647/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal pelepasan sebagian Hak Guna Usaha Nomor 111/Helvetia seluas 6,88 hektar.

Selanjutnya diterbitkan HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berasal dari HGU Nomor 5.368 yang dimohonkan PT NDP dengan kelengkapan Salinan Akta Inbreng Nomor 121 tanggal 8 Desember 2020 diperbuat oleh M Zunusa SH MKn Notaris di Kabupaten Deliserdang tentang pelepasan HGU PTPN II seluas 6.88 hektar sebagai pemasukan modal PTPN II ke dalam PT NDP dan Akta Penegasan Nomor 106 tanggal 21 November 2021.

HGB Nomor 1905 atasnama PT Nusa Dua Propertindo tersebut selanjutnya dipecah menjadi ratusan HGB dengan nomor 1907/ Helvetia sampai dengan HGB Nomor 2143/ Helvetia.
Disinggung atas telah dipecahnya HGB Nomor 1905/Helvetia atasnama PT Nusa Dua Propertindo yang sebagian menjorok ke pinggir Sungai Sekambing Desa Helvetia, Kakantah Deliserdang mengaku, batas bantaran sungai harus diberikan jarak antara 10 sampai dengan 15 meter dari pinggir sungai tersebut.

Abdul Rahim Lubis juga menjelaskan, PTPN II Persero melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo telah mendapat izin dari Kementrian BUMN dan Menteri ATR/BPN serta mendapatkan 2 surat pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI terkait proyek kota megapolitan yang diajukan PTPN II Persero melalui PT NBP tanggal 14 Juni 2914 dan 04 Desember 2019.

Diberitakan sebelumnya, 42 hektar lahan HGU PTPN II Persero di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan Jalan Meterologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan masing masing di Kabupaten Deli Serdang disulap menjadi Komplek Citraland Desa Helvetia dan rencana komplek perumahan di lahan 35 Hektar yang telah dipagar di Jalan Meteorologi Desa Sampali.

Nilai jual properti di lahan yang dipakai PTPN II Persero dari Negara dengan HGU yang khabarnya kini telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan mencapai Triliunan Rupiah.

Data diperoleh media dari laman promo properti, manajemen Komplek Citraland Helvetia membangun 232 Unit Ruko dan Villa, harga satu unit dipatok Rp.3,2 Miliar perunitnya yang khabarnya sudah ludes terjual.

Sementara, di Jalan Meteorologi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, lahan telah dipagar yang infonya telah dikerjaksamakan PTPN II Persero melalui anak perusahaannya ke PT Ciputra.

Sementara Humas PTPN II Persero Rahmat Kurniawan mengaku, 7 hektar lahan HGU PTPN II di Desa Helvetia eks Gudang Asap telah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1095 Tahun 2022.

Komplek Citraland Helvetia juga telah mengantongi 14 Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang. “Izin Bang,,, untuk PBG nya sudah keluar dengan 14 PBG Bang. Dengan HGB nomor 1905 tahun 2022 Bang,” jawabnya via Whats App, Selasa (14/3/2023).

“Untuk yg dijalan Meterologi kita juga kerjasama dengan Ciputra Bang. Ya Bang. Itu anak perusahaan PTPN 2 Bang. Untuk Sampali tahap Pertama ± 35 hektar Bang,” jawabnya tanpa menjelaskan tanggal JO antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra di pembangunan Komplek The Jewel Garden Desa Sampali.

DISAMPAIKAN KE SATGAS KPK
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Didik Agung Widjanarko saat dimintai tanggapan atas pembangunan komplek perumahan komersil diatas tanah milik Negara akan menyampaikan ke Satgas KPK Wilayah Sumut untuk segera ditelusuri.

“Siap, terima kasih saya sampaikan ke satgas”, ucap Didik melalui pesan whatsappnya, Kamis (16/03/2023).

TAK SESUAI RISALAH
Dilansir media drberita.id, belum lama ini, proyek pembangunan Citraland Helvetia, Kota Deli Megapolitan, diduga tidak sesuai risalah antara PTPN2, PT. Nusa Dua Propertindo, PT. Ciputra, dan PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN), pada Jumat 9 Oktober 2019.

“Analisa kita dari risalah, PTPN2 mendirikan anak usaha yaitu PT. Nusa Dua Propertindo dengan akta pendirian Notaris Githa Nadya Maridim SH, No. 682 tanggal 30 okt 2014, oleh PTPN2 menyerahkan tanah seluas 7,15 hektare secara inbreng ke PT. Nusa Dua Propertindo,” ujar Ketua DPD LSM Galaksi Deliserdang, ED M. Roni Nasution, di kantornya, Selasa (15/2/2022) lalu.

“Kemudian, pelaksanaan penyerahan lahan secara inbreng belum terjadi, PT. Nusa Dua Propertindo sudah buat perjanjian dengan Joint Operasi (JO) PT. Ciputra dengan PT. Karya Panca Sakti Nugraha, IMB belum ada, ijin lokasi belum dapat diberikan Bupati Deliserdang, karena syaratnya harus HGB, sementara statusnya masih HGU,” sambungnya.

Roni melanjutkan, rapat pada Jumat 9 Oktober 2019, terungkap proses inbreng lahan belum terjadi, tapi PT. Ciputra KSPN sudah terlibat dalam rapat. “Patut diduga perjanjian antara PT. Nusa Dua Propertindo dan Ciputra KPSN sudah lahir, padahal penyerahan PK tanah belum terjadi,” katanya.

DIDUGA LANGGAR ATURAN
Pantauan wartawan, pembangunan Komplek Citraland Helvetia diatas aset negara ini dikebut depelover yang disebut-sebut PT Ciputra raksasa usaha properti di Indonesia. Tak terlihat papan plank Persetujuan Bangunan (PBG) di sekitar lokasi proyek itu.

Bahkan jika dilihat dari seberang Sungai Sekambing, tembok Komplek Ruko Mewah yang khabarnya dipatok miliaran rupiah ini menjorok ke Bantaran anak Sungai Deli itu. Kalau pandangan mata, kurang dari 10 meter, Tembok tinggi Komplek Citra Land berdiri di atas Bantaran Sungai Sekambing itu.

Warga seberang Komplek Citraland mengaku, komplek bisnis elit ini pun membuat 2 saluran pembuangan aliran limbahnya ke Sungai Sekambing. “Saluran pembuangan air komplek itu ke sungai ini (Sei Sekambing,red). Ada 2 pak. Lihat saja itu,” kata warga yang bermukim di Jalan Karya pinggir Sungai Sekambing itu.

Penelusuran media di aplikasi sentuh tanahku atr.bpn.go.id juga, tak terlihat fasilitas umum, ruang terbuka hijau dan sarana pengolahan limbah di Komplek Citraland itu. Terlihat di tampilan aplikasi Kementerian ATR BPN, hanya petak petak ploting tanah yang saling berhimpitan terlihat.

Di sekitar tembok luar Komplek Citraland persisnya di Jalan Melati Desa Helvetia juga terlihat terpasang plank PTPN II Persero tertulis Tanah ini milik negara PT Perkebunan Nusantara II Sertifikat HGU Nomo 111 Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 36 Tahun 2014.

Terkait tak terlihatnya Papan Plank PBG di lokasi proyek, pria mengaku vendor pembangunan Komplek Citraland bernama Wira, Jumat (20/1/2023) meminta wartawan menghubungi Dinas Perijinan dan Satpol PP di Pemkab Deliserdang.

“Kalau IMB nya pasti ada pak. Silahkan aja tengok di Dinas Perijinan dan Satpol PP Deliserdang. Kan Bapak bilang disana,” katanya yang terkesan tak nyambung dengan wawancara wartawan atas tak terlihatnya plank PBG di lokasi bangunan.

Dia ngotot meminta wartawan ke Satpol PP dan Dinas Perijinan Deli Serdang. “Bapak bagus kesana aja pak, ke PTPN atau kemana. Plank itu pasti ada. Bapak ke kantor Deliserdang dulu baru kemari (Komplek Citraland Helvetia,red). Kan Bapak bilang Deliserdang, Bapak bilang,” katanya di balik ponselnya.

Sementara, Kasatpol Pamong Praja (PP) Deliserdang Marzuki mengaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Komplek Citraland Helvetia telah selesai. “Itu PBG nya dah selesai semuanya bang,” katanya, Minggu (5/3/2023).

Disinggung kewajiban pelaksanana pembangunan memasang plank PBG di lokasi proyek, Kasatpol PP Deliserdang ini melempar konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Perijinan di Deliserdang. “Coba konfirmasi sama Cipta karya ataupun perizinan bg,” dalihnya.

TIM

Advertisement

Related posts

Leave a Comment