TOPMETRO.NEWS – Nande Syahputra Lase (24) warga Jalan Bustaman Gang Wijaya Kusuma 10 Pasar X Kelurahan Tembung dibekuk petugas Polsek Percut Seituan saat melintas di Pasar VII Tembung, Desa Bandar Khalifah, Selasa (4/7) sore.
Info yang diperoleh TOPMETRO.NEWS di Polsek Percut Seituan, Senin (10/7) siang menyebutkan tim unit Reskrim Polsek Percut Seituan menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Pasar VII Tembung Desa Bandar Khalifah ada seorang pria yang sering memakai narkoba.
Kemudian tim melakukan penyelidikan ke TKP dan melihat tersangka sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru.
Petugas kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya.
Dari tangan kiri tersangka polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu. Bersama barang bukti itu, tersangka diboyong ke Mapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonius Purba mengatakan tersanga dikenakan Undang-undang Narkoba dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Philip.(TM-13)