Berkas 5 Tersangka Pembakaran Sekeluarga di Tuntungan P21

pembakaran rumah di tuntungan sekeluarga tewas

4 Tersangka Masih Buron

TOPMETRO.NEWS – Tiga bulan sudah berlalu namun berkas perkara kasus pembakaran 5 unit rumah di Jalan Milala, Lingkungan I, Sidomulyo, Medan Tuntungan, Rabu (5/4) dini hari, bulan lalu yang menewaskan satu keluarga tewas terpanggang yang diantaranya 1 laki-laki 3 tiga perempuan hingga kini belum juga dikirim ke Kejaksaan Negeri Medan.

Selain berkas kelima tersangka yang berhasil ditangkap. Kelima dari 9 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran itu yakni dua orang yang disangka sebagai perencana pembakaran yaitu Jaya Mita Br Ginting (50), warga Jalan Bunga Turi, Sidomulyo, Medan Tuntungan, dan Cari Muli Br Ginting (64), warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5, Lau Cih, Medan Tuntungan.

Dua tersangka eksekutor pembakaran itu juga sudah ditangkap. Keduanya yaitu Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37), warga Kompleks Perumahan Milala, Namo Bintang, Medan Tuntungan, Rudi Suranta Ginting (23), warga Kampung Lau Cih, Pancur Batu, Deli Serdang.

Sementara orang yang mengatur pembakaran itu, Julpan Nitra Purba (18), warga Jalan Purba Lau Cih, Medan Tuntungan, juga telah ditangkap.

Sementara ke 4 tersangka lainnya belum juga berhasil ditangkap. Ketika dikonfirmasi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengenai kasus perkara tersebut melalui pesan electrinik WhatsApp “di cek dulu,” jawabnya, Senin (10/7).

Hal serupa juga ketika Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah dikonfirmasi melalui No.HP 081389555xxx menyebutkan berkas perkara kelima tersangka sudah P21.

Lantas keempat tersangka lainnya apakah sudah diamankan? Ditanya begitu dia hanya menjawab: “Untuk tersangka lainnya masih kita upayakan,” sebut melalui sambungan seluler.

Sebelumnya, dalam paparannya di Mapolrestabes Medan, mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, dalam pengungkapan kasus pembakaran rumah di Jalan Milala, petugas ada menemukan sejumlah fakta diantaranya, fakta pertama menunjukkan, kelima rumah yang juga termasuk rumah induk dibakar sekelompok orang dengan disengaja.

Itu dibuktikan dengan adanya bekas bahan bakar berdasarkan hasil penelitian tim Forensik.

“Setelah tim bekerja di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kita simpulkan ini ada unsur kesengajaan,” kata Rycko saat paparan di Mapolrestabes Medan berlangsung, Selasa (18/4) lalu.

Sambung Rycko, fakta kedua, petugas ada menemukan beberapa titik api dari TKP, dan para pelaku membakar kelima rumah itu dari luar, yaitu dari pintu depan dan belakang rumah.

”Kita juga ada menemukan pecahan kaca di dalam rumah,” imbuhnya.

Fakta ketiga, lanjut Rycko, seluruh korban yang tewas didalam rumah karena menghirup zat CO2. Apalagi, hasil dari laboraturium forensik, paru-paru korban penuh dengan jelaga. Melihat itu, korban dipastikan tewas karena kekurangan oksigen.

Selanjutnya, masih kata Rycko, yang paling mengejutkan adalah fakta yang ke empat. Petugas berhasil mengungkap motif dibalik pembakaran. Apalagi, ini bukan kali pertama. Sebelumnya sudah ada tiga kali percobaan pembakaran yang dilakukan para pelaku, namun gagal, dan dalam percobaan ke empat para pelaku berhasil membakar lima rumah itu.

Ketika disinggung, apa motif para pelaku tega membakar kelima rumah itu, Rycko mengatakan, motif pelaku membakar rumah korban karena ada urusan jual beli tanah yang belum selesai. Korban membeli tanah kepada tersangka. “Ternyata dalam prosesnya ada kendala. Korban menyatakan sudah selesai membayar hingga lunas. Sedangkan tersangka bilang belum lunas. Karena melihat tanah itu punya potensi maka ada niat pelaku untuk mengusir. Cara mengusirnya dengan membakar,” pungkas Rycko.

Kini petugas sudah meringkus 5 dari sembilan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran itu.

Dua orang yang disangka sebagai perencana pembakaran yaitu Jaya Mita Br Ginting (50), warga Jalan Bunga Turi, Sidomulyo, Medan Tuntungan, dan Cari Muli Br Ginting (64), warga Jalan Jamin Ginting Km 14,5, Lau Cih, Medan Tuntungan.

Dua tersangka eksekutor pembakaran itu juga sudah ditangkap. Keduanya yaitu Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37), warga Kompleks Perumahan Milala, Namo Bintang, Medan Tuntungan, Rudi Suranta Ginting (23), warga Kampung Lau Cih, Pancur Batu, Deli Serdang.

Sementara orang yang mengatur pembakaran itu, Julpan Nitra Purba (18), warga Jalan Purba Lau Cih, Medan Tuntungan, juga telah ditangkap.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment