Polres Taput Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Penganiayaan di Jalan Butar Siborongborong

Polres Tapanuli Utara menggelar rekonstruksi pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Butar Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Taput, yang terjadi, Minggu (5/3/2023) lalu.

topmetro.news – Polres Tapanuli Utara menggelar rekonstruksi pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Butar Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Taput, yang terjadi, Minggu (5/3/2023) lalu.

Pada rekonstruksi yang berlangsung, Selasa (5/4//2023), di halaman Polres Taput itu, turut hadiri korban hidup Candro Lubis dan Goklas Hutasoit. Selain koban, beberapa saksi juga turut hadir. Antara lain Incepi Hutasoit, Ramlan Hutasoit, Evi Nababan, Manci Hutasoit Frengki Tambunan, dan Redima Nababan.

Turut menyaksikan rekonstruksi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput Arfan Pandiangan SH, Gindo Purba SH. Kemudian penasehat hukum korban, Tony Lambas Try Pasaribu SH. Serta penasehat hukum prodeo tersangka Apriel Sitompul SH.

Rekonstruksi tersebut memperagakan 22 adegan oleh 4 tersangka saat mengabisi nyawa korban Adres Frengki Hutasoit dan melukai Candro Lubis dan Goklas Hutasoit.

Dengan peran masing yang berbeda-beda, tersangka utama Aron Panjaitan dan Pokki Sinaga terlihat dengan jelas menganiaya korban Andres Fransisko Hutasoit hingga berlumuran darah dengan menggunakan pisau. Di mana korban meninggal dunia saat dibawa berobat ke Medan rujukan dari Rumah Sakit Santa Lusia Siborongborong.

Selanjutnya tersangka menghajar korban Candro Lubis dan Goklas Hutasoit. Lalu tersangka Rajes Pakpahan dan Erik Sinaga turut serta dalam peristiwa tersebut untuk membantu kedua pelaku utama.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi STK, kepada sejumlah wartawan, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

Zuhhatta menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi adalah hal yang penting. Karena merupakan syarat formil untuk kelengkapan berkas perkara ke-4 orang tersangka.

Ia menambahkan, pentingnya rekonstruksi itu, agar penyidik mengetahui jelas masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

“Artinya, dalam BAP apakah ada kebohongan yang ditutupi. Atau keterangan yang kurang, dalam rekonstruksi ini bisa terlihat. Hasil dari rekonstruksi nantinya akan dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara,” ujar Zuhatta.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment