Pemkab Taput tak Dapat Annual Fee Inalum Bertahun-tahun, Nikson Nababan Berharap Penyaluran Dikembalikan Seperti Formula Awal

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengharapkan formula penyaluran 'annual fee' PT Indonesia Asahan Aluminium ke pemkab/pemko di Kawasan Danau Toba, kembali seperti saat perusahaan tersebut masih di bawah pengeloloaan perusahaan Jepang

topmetro.news – Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengharapkan formula penyaluran ‘annual fee’ PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ke pemkab/pemko di Kawasan Danau Toba, kembali seperti saat perusahaan tersebut masih di bawah pengeloloaan perusahaan Jepang. Yakni, sebelum ada akuisisi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Saat Inalum masih ikut dikelola perusahaan Jepang, daerah yang menjadi tangkapan air Danau Toba menerima dana ‘annual fee’ yang lumayan. Tapi setelah akuisi, justru nilainya makin sedikit melalui dana bagi hasil pajak air permukaan. Dengan akuisisi, sebaiknya dana ‘annual fee’ itu lebih besar, atau setidaknya sama dengan sebelumnya,” kata Nikson Nababan, Senin (17/4/2023).

Ia mengatakan, ‘annual fee’ Inalum masih sangat perlu daerah-daerah kawasan Danau Toba. Selain karena sebagai daerah tangkapan air Danau Toba yang mengalir ke Sungai Asahan dan bermanfaat sebagai pembangkit listrik oleh Inalum, juga mengingat daerah di kawasan Danau Toba masih sangat membutuhkan pembangunan untuk mengejar ketertinggalan di berbagi sektor, seperti infrastruktur dan pertaniannya.

“Dana ‘annual fee’ Inalum seharusnya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Kawasan Danau Toba untuk membiayai berbagai pembangunan itu,” terangnya.

Untuk itu, harap Bupati Nikson, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan agar dapat mempertimbangkan membuat peraturan baru dalam menyalurkan ‘annual fee’ Inalum. Secara khusus ke pemerintah daerah di Kawasan Dana Toba. “Sangatlah wajar ada dana insentif dari Inalum bagi daerah tangkapan air Danau Toba,” katanya.

Iuran Tahunan

Sebagai informasi, sebelum berakhirnya ‘master agreement’ Proyek Asahan pada 9 November 2013 dan kemudian penandatanganan akta peralihan saham dari Nippon Asahan Aluminium ke Pemerintah Republik Indonesia, Pemprovsu dan 10 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan iuran tahunan (annual fee) dari Inalum. Hal ini berdasarkan ‘Agreement For The Asahan’.

Seperti misalnya, Pemkab Tapanuli Utara mendapatkan realisasi ‘annual fee’ dari tahun 2006 sampai 2013 sebesar Rp27.552.515.584.

Sesuai ‘master agreement’ antara Pemerintah Republik Indonesia dan pihak Jepang, masa operasional Inalum adalah selama 30 tahun. Yakni, terhitung mulai 1 November 1983 hingga November 2013. Dan setelah masa operasional habis, PT Inalum resmi menjadi milik Pemerintah Indonesia.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment