Bupati Samosir Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan

Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi Pj Sekda Waston Simbolon, Kadis Kesehatan Dina Hutapea, Kepala BKPSDM Rohani Bakara, Kepala RSUD Iwan H Sihaloho menyerahkan 116 Surat Keputusan (SK) P3K Tenaga Kesehatan Kabupaten Samosir.

topmetro.news – Bupati Samosir Vandiko T Gultom didampingi Pj Sekda Waston Simbolon, Kadis Kesehatan Dina Hutapea, Kepala BKPSDM Rohani Bakara, Kepala RSUD Iwan H Sihaloho menyerahkan 116 Surat Keputusan (SK) P3K Tenaga Kesehatan Kabupaten Samosir.

Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Samosir, Jumat (28/4/2023).

Vandiko menegaskan, P3K merupakan profesi dan mengabdikan. Sehingga harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, P3K yang baru menerima SK harus memiliki ketekunan, keuletan, disiplin dan irama kerja yang pasti. Tidak sekedar mengisi waktu luang. Dituntut menguasai dan memahami tupoksi yang diemban.

Bupati Samosir menyampaikan tiga pesan penting kepada P3K. Yaitu pertama, menjaga martabat, kehormatan, tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum. Kedua, mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi. Ketiga, meningkatkan nasionalisme, jujur, bersih dan bersemangat dalam menyelenggarakan tugas negara.

“Penyerahan petikan SK PPPK ini harus diterjemahkan sebagai satu amanah, diserahkan kepada seseorang yang dianggap cakap dan mampu diserahi tugas dan tanggung jawab. Serta memiliki kapasitas, integritas, kompetensi, loyalitas, nilai pengabdian komitmen terhadap tugas. Dan tanggung jawab fungsi-fungsi organisasi di unit kerja,” ungkap Vandiko.

Mengingat masih kurangnya tenaga kesehatan di Kabupaten Samosir, Vandiko mengarahkan agar tenaga kesehatan yang sudah menerima SK melayani masyarakat pada daerah yang kekurangan tenaga kesehatan. “Jangan menumpuk di kota. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Mulailah bekerja untuk mengabdi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pelayanan Optimal

Kepala BKPSDM Rohani Bakara menyampaikan, penyerahan SK P3K berdasarkan SK Bupati Samosir Nomor 118 Tahun 2023 tanggal 18 April 2023. Yakni tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan demikian, P3K tenaga kesehatan sebaiknya harus mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

SK P3K tersebut terdiri dari golongan X sebanyak 3 orang dan golongan VII sebanyak 113 orang.

Sementara itu, P3K tenaga kesehatan RSUD Hadrianus Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Samosir. “Terima kasih kepada Bapak Bupati Samosir, Vandiko T Gultom atas perhatian dan perjuangan mensejahterakan kami, Tim Nakes (THL) sudah menjadi ASN P3K tahun 2022. Salam hormat dan salam sehat. Tim Nakes,” tulis mereka pada sebuah spanduk terbentang.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment