Pelaku Percobaan Curanmor Segera Disidang

TOPMETRO.NEWS – Berkas pelaku percobaan curanmor Robby Prima alias Boby Comel (27) warga Jalan Murni Gang Warga segera diserahkan ke pihak Kejaksaan.

Pelaku dilaporkan korban Diana Lubis (24) warga Jalan Mesjid Gang Aman No 25 Medan dengan nomor Lp/977/VII/2017 tgl 8 Juli 2017. Saat itu pelaku kepergok saat hendak mencuri sepeda motor korban, Honda Beat warna hitam BK 2432 AGY di kantor Farmasi Jalan Sei Sira, Medan, resmi ditahan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan berkas sudah hampir rangkum dan segera dilimpahkan ke Jaksa.

“Berkas pelaku segera dilimpahkan ke Jaksa,” ucap Hendra kepada wartawan, Rabu (12/7).

Hendra memeparkan, Ketika kejadian korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk ke dalam kantor Farmasi ditempat korban bekerja. Kemudian teman korban melihat pelaku mendekati sepeda motor korban dari balik kaca dan berusaha menghidupkan sepeda motor korban, dan langsung keluar dari dalam kantor dan teriak maling.

“Pelaku gugup dipergoki teman korban, pelaku langsung mencoba kabur. Namun, berhasil ditangkap dan langsung diboyong ke Polsek Medan Baru,” jelas Hendra.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment