Sekcam Medan Deli Bantah Berikan Rekomendasi IMB ke Bangunan di Medan Marelan

Sekcam Medan Deli Bantah Berikan Rekomendasi IMB ke Bangunan di Medan Marelan

topmetro.news – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Medan Deli, M. Idris, membantah pihaknya telah memberikan rekomendasi izin mendirikan bangunan (IMB) ke salah satu bangunan yang berdiri di wilayah Kecamatan Medan Marelan, tepatnya di Jalan Platina Raya.

“Awalnya tudingan itu muncul di salah satu media online. Pak Camat sudah membantahnya dengan mengirimkan surat ke Kabag Tapem dan ditembuskan ke DPRD Medan,” ungkap Idris saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Medan Marelan, membenarkan jika bangunan yang di maksud memang berada di wilayah Medan Marelan.

“Bangunan itu ada di kecamatan kami. Untuk tindakan yang sudah kami lakukan, kami sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang ke kecamatan. Selanjutnya, kami juga sudah menyurati ke Dinas Perkim sebanyak satu kali, bahwa bangunan tersebut tidak punya izin,” imbuhnya.

Sebelumnya, perwakilan Dinas PMPTSP Kota Medan, Indri menegaskan bangunan di Jalan Platina Raya yang disebut mendapatkan izin dari Kecamatan Medan Deli tersebut belum mendaftarkan permohonan perizinannya di Dinas PMPTSP Kota Medan.

“Data di kami di PTSP, bangunan tersebut belum ada mengurus izin bangunan,” tegas Indri dalam rapat yang turut hadir Sekcam Medan Deli dan perwakilan Satpol PP Medan Toga tersebut.

Pengecekan

Sementara itu, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Toga menegaskan jika pengawasan bangunan tanpa izin bukanlah kewenangan pihaknya. Akan tetapi, pihaknya dapat ikut mengecek ke lapangan apabila ada surat yang masuk.

“Pengawasan bukan di Satpol PP. Tapi kami punya celah apabila surat dari kelurahan ke pemilik bangunan dibuat tembusannya ke Satpol PP. Maka akan kami cek ke lapangan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik menyayangkan sikap Camat Medan Deli, Indra Utama yang tidak meluruskan kabar tersebut di media bila memang tidak benar adanya.

“Kabar itu kan pertama kali muncul di media, harusnya Pak Camat Medan Deli juga meluruskannya di media. Kalau hanya dengan surat ke Kabag Tapem, saya pikir masih kurang lengkap. Harusnya di sanggah, kan punya hak jawab kalau itu tidak benar,” terang Haris.

Kemudian, Haris juga meminta kepada pihak Kecamatan Medan Marelan untuk kembali menyurati Dinas Perkim terkait bangunan tanpa izin tersebut.

“Tak hanya bangunan itu, di Jalan Platina Raya banyak bangunan yang tidak punya izin atau yang menyalah izinnya. Ini harus disurati Dinas Perkim,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, menegaskan jika Komisi IV DPRD Medan akan segera ke lokasi untuk melihat bangunan tanpa izin tersebut.

“Kami akan ke lapangan, kita lihat bangunannya. Kita butuh penjelasan juga dari pemilik bangunan, kenapa sampai ada kabar mereka dapat izin dari Kecamatan Medan Deli. Harus luruskan ini,” tegas Edwin.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment