Pemagaran Lokasi Proyek Pembangunan Kantor Bupati Batubara Sesuai SOP Konstruksi Nasional

Proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Batubara di lahan eks HGU PT Socfindo Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Limapuluh terlihat dengan kasat mata, secara intensif pengerjaannya masih terus berlangsung oleh pihak kontraktor pelaksana.

topmetro.news – Proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Batubara di lahan eks HGU PT Socfindo Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Limapuluh terlihat dengan kasat mata, secara intensif pengerjaannya masih terus berlangsung oleh pihak kontraktor pelaksana.

Adi Syahriadi selaku Manager Proyek PT Tureloto Battu Indah, Jumat (26/5/2023), sekira pukul 10.00 WIB menyebutkan, bahwa pengerjaan pembangunan Gedung Kantor Bupati Batubara sendiri sudah memasuki bulan kedua.

Lebih jauh Adi menjelaskan, selama hampir dua bulan terakhir pekerjaan konstruksi terkonsentrasi pada tahap pengerjaan pemasangan tiang rangka besi cor dan balok pondasi. Masih dari penjelasan Adi, pemasangan tiang rangka besi dan cor balok pondasi, berlangsung manual melibatkan puluhan pekerja yang mayotitas adalah warga setempat.

“Pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor bupati ini, kita laksanakan tetap menagcu pada SOP konstruksi. Terutama terkait pemagaran yang kita lakukan dengan maksud menjaga keamanan serta kenyamanan saat personil kita bekerja,” ujar Adi.

“Logikanya, di sini banyak material berharga yang bernilai komersil. Kalau terlalu terbuka, ‘safety’-nya bagaimana. Begitu pula di proyek ini tetap kita tekankan soal pemakaian kelengkapan alat keselamatan kerja. Kepada seluruh pekerja wajib kita instruksikan untuk memakai APD guna melaksanakan kewajiban K3 konstruksi,” pungkasnya.

Prosedur

Selain itu Adi juga mengatakan, bahwa semua bidang semestinya tetap harus menjalankan mekanisme aturan sesuai prosedur yang ada. Termasuk tujuan dan kepentingan siapa pun pihak lain yang berkunjung ke lokasi proyek. Demikian perihal indentitas pengunjung harus jelas. Lalu apa maksud dan tujuan ‘urgent’ si pengunjung juga harus jelas.

“Kami belajar dari pihak yang berkompeten. Ternyata semua memang ada aturannya. Kalau ada yang datang lalu bertanya secara resmi dan momen waktu yang tepat, pasti kami akan terima dan menjawab pertanyaan. Tapi tetap sesuai kapasitas. Kalau maksudnya ingin menggali informasi lebih rinci, itu bukan kapasitas kami. Karena perusahaan kami juga punya privasi tertentu yang tidak boleh sembarang terungkap secara terbuka,” kata pria paruh baya yang mengaku berasal dari Kota Jakarta itu.

Kemudian soal peninggian tanah, padahal lokasi proyek bukan lahan timbunan melainkan lahan keras, Adi Syahriadi menjawab, bahwa sesuai teknis perencanaan awal atau bestek proyek, memang ada penambahan. Yakni setinggi 1 meter kubik dari level tanah lantai dasar.

“Memang itu sesuai bestek. Tanah lantai kantor bupati memang harus lebih ditinggikan satu meter dari level lantai dasar dengan cara ditimbun dengan tanah uruk,” terang Adi Syahriadi

Kemudian terkait rumor yang menyebut bahwa pengerjaan proyek terkesan lamban dan seperti diperlambat, dengan tegas Adi Syahriadi pun langsung menepis anggapan tersebut. “Tidak ada kesengajaan meperlambat. Masalahnya tiang pancang beton harus kita pesan dari pabrik dan pemasangannya harus menunggu selama 28 hari,” terangnya.

Menurut Adi, dalam pengerjaan bisa saja terjadi perubahan-perubahan sesuai kondisi. Itu dibenarkan dengan membuat dokumen CVO, namun tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak pekerjaan yang sedang dikerjakan.

Tidak Boleh Intervensi

Sementara itu, di lokasi yang sama, Plt Kadis PUTR Batubara Bresman Simangunsong menegaskan, bahwa pihaknya selaku perpanjang tangan Pemkab Batubara atau istilahnya ‘owner’ proyek, memang tidak boleh melakukan intervensi kepada pihak kontraktor pelaksana. Baik urusan sekecil apa pun,

“Semua sudah ada aturannya, sesuai standar prosedur. Pemkab Batubara melalui satuan perangkat kerja dalam hal ini PUTR, sebelumnya telah menenderkan proyek kepada pihak rekanan kontraktor. Selanjutnya pihak kontraktor pemenang tender proyek, dipersilahkan untuk mengerjakan sesuai ‘Bestek Dasar Perencanaan’ atau ‘RAB’. Dan sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak,” sebutnya.

Kalau kemudian ada temuan baik sewaktu dalam maupun sesudah pengerjaan (tidak sesuai bestek), maka itu mutlak tanggungjawab kontraktor. Dan untuk itu pasti sudah ada pihak yang lebih kredibel yang mengawasi serta menilai hasil dari pekerjaan tersebut.

“Jelasnya, kami tidak boleh bahkan sangat tidak dibenarkan melakukan intervensi. Apalagi soal teknis sekecil apa pun pada saat proyek masih sedang dalam pengerjaan,” tegas Bresman.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Bresman Simangunsong mengatakan, pihak PUTR Batubara sendiri secara berkala dan terjadwal setiap saat terus melakukan pemantuan dan pengawasan. Namun sifatnya semacam koordinasi dan konsolidasi saja dengan pihak kontraktor pelaksana proyek.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment