Buntut 4 Tersangka Oknum TNI BKO Aniaya Pengacara, Polres Langkat Periksa Manager PTPN II Kebun Rayon Sawit Sebrang 

Buntut 4 Tersangka Oknum TNI BKO Aniaya Pengacara, Polres Langkat Periksa Manager PTPN II Kebun Rayon Sawit Sebrang 

topmetro.news – Perjalanan kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan 4 oknum TNI BKO dan Security PTPN II Kebun Sawit Hulu Rayon Sawit Sebrang, memasuki babak baru.

Sebelumnya, penyidik Detasemen Polosi Militer 1/5 Sub Denpom 1/5 3 Pangkalan Brandan telah menetapkan ke-empat oknum TNI BKO perkebunan kelapa sawit PTPN II Sawit Hulu Rayon Sawit Sebrang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan seorang Pengacara bernama Muhammad Atmaja Tarigan SH, sebagai tersangka.

Dalam peristiwa memalukan yang mencoreng nama baik TNI tersebut, Tim Kuasa Hukum korban yang terdiri dari perwakilan berbagai aliansi organisasi Advocad tersebut juga telah melaporkan oknum Security serta Manager PTPN Rayon Sawit Sebrang berinisial JL ke Polres Langkat.

Dari informasi yang diterima Topmetro dari perwakilan Tim Kuasa Hukum korban, bahwa pihak Penyidik Pidana Umum Polres Langkat telah memanggil dan memeriksa sang Manager, Senin (30/5/2023) malam.

Menurut Tim Kuasa Hukum korban yakni Luri Neri Tarigan SH MH, terkait dengan masalah perkara dugaan tindak Pidana penganiyaan yang dilakukan oknum TNI dan Security PTPN II Kebun Sawit Hulu Rayon Sawit Sebrang tersebut pihaknya berharap agar Manager PTPN II Rayon Sawit Sebrang berinisial JL Dkk segera diproses hukum secepat mungkin.

Pengeroyokan

“Karena 4 tersangka lainnya yang merupakan oknum TNI sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Sub Denpom AD 1/5/ 3 Pangkalan Brandan. Perlu kami tegaskan perkara penganiyaan ini merupakan rangkaian suatu peristiwa yang dilakukan secara bersama-sama yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Apalagi dari keterangan salah seorang tersangka oknum TNI bahwa perbuatan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum TNI BKO dan Security Kebun Rayon Sawit Sebrang merupakan atas perintah Manager,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Luri, pihaknya meminta agar penyidik Polres Langkat sesegera mungkin menetapkan kepada Manager PTPN II Rayon Sawit Sebrang tersebut sebagai tersangka. Sehingga hal ini harapannya sebagai efek jera kepada pihak-pihak perkebunan. Khususnya yang menggunakan prajurit TNI/Polri sebagai BKO pengamanan untuk tidak semena-mena kepada masyarakat yang berkaitan dengan brondolan kelapa sawit.

“Apalagi, masyarakat yang mencari berondolan kelapa sawit tersebut bukan untuk memperkaya diri. Melainkan hanya untuk memenuhi belanja kebutuhan perut atau kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment