GNPK RI Sumut Desak Polres Madina Tahapdua-kan Kasus PETI Tersangka AAN

Ormas GNPK RI Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Nomor Surat: 031/GNPK-RI/SU-PS/I/2023 tanggal 05 Juni 2023, kembali menyurati Polres Mandailing Natal (Madina)

topmetro.news – Ormas GNPK RI Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Nomor Surat: 031/GNPK-RI/SU-PS/I/2023 tanggal 05 Juni 2023, kembali menyurati Polres Mandailing Natal (Madina) terkait penanganan proses hukum kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atas tersangka Ahmad Arjun Nasution (AAN) warga Kecamatan Batang Natal.

Sekretaris GNPK RI Sumut Yulinar Lubis ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Senin (5/6/2023), membenarkan bahwa pihaknya telah kembali menyurati Polres Madina guna mengetahui sudah sejauh mana proses hukum dan mendesak agar tersangka AAN segera ditangkap dan diserahkan ke Kejari Madina (Tahap II).

“Mengingat surat kami Nomor: 04/GNPK-RI/SU-PS/I/2023 tanggal 21 Januari 2023 tentang Mohon Segera ditindaklanjut dan Mengirimkan SPDP yang merujuk pada surat jawaban Itwasda Polda SUMUT dengan Nomor: B/450/I/RES.7.4/2003/Ditreskrimsus belum juga ada terima jawaban. Kini GNPK RI Sumut kembali menyurati Polres Madina,” akunya

Lanjutnya, atas surat klarifikasi GNPK RI Sumut terkait perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/1653/IX/2020/SUMUT/SPKT I tanggal 01 September 2020. Di mana saat menjawab surat GNPK RI Sumut, Itwasda Poldasu menyatakan bahwasanya kasus PETI atas tersangka AAN telah dilimpahkan penanganan kepada penyidik Polres Madina dan direncanakan akan melakukan pemeriksaan tersangka.

“Kami Pimpinan Wilayah GNPK RI Sumut mendesak penyidik Polres Madina untuk segera melakukan tahap II atas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Madina guna diproses hukum dan dibawa ke persidangan. Sehingga perkara tersebut mendapat kepastian hukum,” tegasnya

Sebab sambungnya, karena sat ini diduga kuat tersangka AAN kembali melakukan aktivitas PETI. Untuk itu, Pimpinan Wilayah GNPK RI Sumut mendukung penuh supaya tersangka AAN diadili dan ditangkap atas perbuatannya tersebut karena dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat sekitar yang berdampak pada rusaknya lingkungan.

“Perlu kami pertegas bahwa jika surat kami yang kedua ini tidak digubris secara serius, maka kami Ormas GNPK RI Sumut akan melakukan aksi unjuk rasa damai Kantor Poldasu dengan tujuan agar tersangka AAN cepat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dan tambahnya, mereka menunggu tindaklanjut jawaban surat yang mereka sampaikan. “Untuk menghidari miss komunikasi, kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih,” tutupnya.

Sementara Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS SIK SH MH melalui Kasatreskrim AKP Prasetyo Triwibowo SIK SH ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan belum ada menerima surat dari GNPK RI Sumut.

“Suratnya belum ada saya terima. Jadi belum bisa ditanggapi. Saya check dulu ya,” jawabnya singkat.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment