Diduga Sebarkan Hoaks Terkait Pemberitaan Pasar Baru Stabat Segera Ditutup, EW Dilaporkan ke Polres Langkat

Diduga Sebarkan Hoaks Terkait Pemberitaan Pasar Baru Stabat Segera Ditutup, EW Dilaporkan ke Polres Langkat

topmetro.news – Berita viral yang terbit di beberapa media online berjudul ‘Bukan Milik Pemkab Langkat, Pasar Baru Stabat Segera Ditutup’ pada hari Kamis (25/5/2023) dan berita pada beberapa media sosial berjudul Mafia Tanah Ahli Waris Siapkan Puluhan Personil Akan Eksekusi Pasar Baru Stabat, pada hari Selasa (06/6/2023) dan yang menjadi narasumber pada pemberitaan tersebut adalah salah seorang ahli waris dari Alm. H. Syaiful Bahri berinisial ‘EW’ berujung ke Polisi.

Hal ini karena statemen EW di media tersebut berkoar akan menutup paksa Pasar Baru Stabat telah coba dibuktikannya melalui upaya ilegal dengan cara menutup jalan Pasar Baru Stabat dengan tanah timbun di 5 pintu masuk pajak (Pasar) pada hari Kamis (8/6/2023) berkisar pukul 20.05 WIB.

Untuk itu, atas perbuatan EW tersebut pada hari ini Jumat (9/6/2023) pukul 11.20 WIB masyarakat pedagang yang tergabung pada Organisasi Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) yang di ketuai oleh H. Nardi dan H. Salman selaku Sekretaris serta puluhan Anggota dengan di dampingi Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Mas’ud SH MH CPM CPL CPCLE resmi melaporkan EW ke Polres Langkat.

Sementara itu Mas’ud SH MH atau yang lebih akrab disapa Dimas kepada wartawan membenarkan upaya pelaporan EW tersebut.

“Benar, pada hari ini, Kamis (9/6/2023) saya selaku Penasehat Hukum IPPABAS baru saja mendampingi klien kami. Yang dalam hal ini sebagai korban atas tindak pidana Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sebagaimana Surat Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/B/293/VI/2023/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 09 Juni 2023,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, persoalan Pajak Baru Stabat saat ini statusnya sedang berjalan proses hukumnya atau bersengketa.

“Pasalnya puluhan pedagang yang memiliki kios atau loss tempat berjualan diperoleh berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi antara para pedagang pemilik tempat dari pihak CV. Susila Bhakti yang saat ini telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dilakukan ahli waris alm. Syaiful Bahri yang merupakan direktur CV. Susila Bhakti pada Pengadilan Negeri Stabat sebagaimana perkara No.Rek : 19/Pdt.G/2023/PN.Stb.tanggal 21 Maret 2023. Oleh sebab itu, EW dinilai terlalu mengada-ngada mengatakan Pasar Baru Stabat merupakan miliknya, sedangkan objek masih dalam sengketa. Semoga saja perkara ini dapat selesai sesuai harapan sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Pemkab Langkat melalui Kabid Dinas Perindag Erwin Ikuten Ginting SE terkait permasalah konflik pajak tradisional Pasar Baru Stabat mengatakan bahwa pengelolaan Pasar Baru Stabat sebenarnya Pemkab kelola.

“Kita juga sudah menang di tingkat Pengadilan Media tempo hari. Tapi kita heran juga karena terus aja muncul konflik dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris. Saat ini kan masih dalam proses hukum, ya kita ikuti aja proses hukumnya,” ujar Erwin.

Erwin juga menjelaskan bahwa untuk operasional Pasar Baru Stabat melibatkan beberapa OPD. Yakni Dinas LHK (Retribusi Sampah), Bapenda (Retribusi Pajak Pedagang) dan Disperindag (Retribusi Pengelolaan Pasar).

“Tapi untuk lebih jelasnya bisa minta informasi ke Bagian Hukum Pemkab Langkat atau Sekda Langkat,” saran Erwin.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment