KPK Ungkapkan Fisik Aset Pemekaran di Sumut Belum Diserahterimakan

serah terima fisik aset pemekaran belum terlaksana setelah persetujuan atau penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

topmetro.news – Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto menegaskan, ada beberapa persoalan yang sangat krusial terkait penertiban aset di Sumatera Utara (Sumut). Di antaranya serah terima fisik aset pemekaran belum terlaksana setelah persetujuan atau penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Kemudian pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai. Aset-aset yang bersertifikat dan tercatat, namun dikuasai pihak ketiga, tidak dilakukan penertiban atau upaya penyelesaian,” ungkap Edi Suryanto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Selasa (13/6/2023).

Edi berharap pemda segera mendata ulang aset yang mereka miliki. “Kemudian segera daftarkan dan menjadi milik pemda yang sah,” kata Edi.

Gubsu ‘Warning’

Sementara menyikapi pernyataan KPK itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengingatkan Pemkab dan Pemko soal pentingnya melakukan inventarisasi aset.

“Gubernur ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara. Kita inventarisasi aset kita. Sama-sama kita perjuangkan. Supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” ucap Edy Rahmayadi.

Selain itu, Edy Rahmayadi berharap agar tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota dapat memenuhi prinsip 3T. Yaitu ‘Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum’.

Edy Rahmayadi menginformasikan, aset pemda berupa tanah masih banyak dalam penguasaan pihak lain. Ia berharap pemda terus berkoordinasi dengan BPN kabupaten/kota untuk segera mengambil alih aset tersebut. Namun, tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Untuk menangani masalah ini, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru. Yakni, Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik. Aplikasi ini juga menjadi salah satu cara mendeteksi status dari tanah pemerintah.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment