Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Ekstasi

Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Ekstasi

topmetro.news Tim Unit I Sat Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Kedua terduga pengedar ekstasi tersebut masing-masing berinisial RR (22) warga Dusun I Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat dan RMG warga Dusun Sei Benang Desa Mancang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Informasi yang disampaikan Kapolres Binjai AKBP Hendrik Situmorang SH SIK MSi melalui Kasi Humas Iptu Ridwansyah menyampaikan kronologis penangkapan kedua pelaku berawal saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkotika jenis Ekstasi di Dusun Melati Desa Cinta Dapat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Mendapat informasi berharga tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanit-1 Ipda Edy Supratman SH bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi yang disampaikan informan. Apalagi Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH SIK MSi sudah berkomitmen untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Penyelidikan

Selanjutnya Tim I di bawah pimpinan Ipda Edy Supratman SH langsung turun bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah Tim berbagi tugas, lebih kurang bekisar 2 jam tim berada di TKP Dusun Melati Desa Cinta Dapat Kecamatan Selesai, Tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak-geriknya. Saat itu juga anggota langsung mendekatinya serta melakukan pemeriksaan, Senin (12/6/2023) sekira pukul 00.10 WIB.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap RR, anggota Tim menemukan 1 buah dompet warna merah yang berisi 22 butir pil narkotika jenis Ekstasi warna hijau dan 1 unit HP merk Oppo warna putih.

Saat diinterogasi terkait asal usul narkotika pil haram tersebut, RR mengakui bahwa Ekstasi tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RMG.

Mendengar keterangan RR, saat itu juga TIM menyuruh RR untuk menelpon RGM. Lalu mengajak bertemu di Jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Setelah menerima telpon dari RR, tidak berapa lama kemudian RGM muncul di Jalan Mayjend Sutoyo. Saat itu juga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga RMG (43). Dan dilakukan penyitaan terhadapnya 1 unit HP merk Samsung warna Hitam. Kemudian kedua terduga pelaku langsung diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai,

Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku RR dan RMG yaitu 22 butir pil narkotika jenis Ekstasi Warna Hijau, 1 buah Dompet Warna Merah, 1 Unit HP merk Samsung warna Hitam (milik terduga RMG), 1 unit Hp merk Oppo warna Putih (milik terduga RR) dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Putih No.Pol BK 5580 RAN.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap kedua terduga pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.

Sebelumnya, Topmetro mendapat informasi dari warga di sekitar lokasi penangkapan bahwa jumlah Pil Ekstasi sebanyak lebih dari 40 butir. Selain itu, ada 1 orang terduga pelaku lain yang sempat kabur disebut-sebut bernama Rian PA.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment