topmetro.news – Pemko Pematang Siantar segera membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lantai III Ramayana, Jalan Sutomo Pematang Siantar.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA memaparkannya saat rapat koordinasi (rakor) terkait rencana penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, Jalan Sudirman Kav 69, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Ia menjelaskan, dalam menindaklanjuti Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP. Pemko Pematang Siantar, akan melaksanakan penyelenggaraan MPP, berlokasi di pusat Kota Pematang Siantar.
dr Susanti berkomitmen melakukan percepatan pembentukan MPP Kota Pematang Siantar dengan Deputi Kemenpan RB. Disesuaikan dengan standar pelayanan publik dan menggunakan APBD Kota Pematang Siantar. Tujuannya, meningkatkan mutu kualitas pelayanan publik serta kemudahan kepada masyarakat.
Di hadapan Deputi Kemenpan RB, dr Susanti menyampaikan MPP Kota Pematang Siantar direncanakan dibangun dan ditempatkan di Lantai III Ramayana Pematang Siantar.
Terkait hal itu, lanjut dr Susanti, Pemko Pematang Siantar melalui sejumlah OPD telah melakukan survei bersama pihak Manajemen Ramayana, Rabu (11/5/2023) lalu.
Selanjutnya, Rabu (12/6/2023), telah berlangsung rapat dengan pihak Manajemen Ramayana. Hadir Pj Sekda Pematang Siantar Dwi Aries Sudarto. Juga ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta OPD terkait lainnya.
Wali kota perempuan pertama di Pematang Siantar ini juga menyebut beberapa indikator penetapan Lantai III Ramayana sebagai MPP. Yakni dari segi waktu tempuh, aksesibilitas, sektor komersial, dan perkantoran.
“Serta menyerap tenaga kerja yang menimbulkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Akik Dwi Suharto Rudolfus, Sub Koordinator/Analis Kebijakan Muda Martina Simanjuntak beserta jajaran, Kadis DPMPTSP Pematang Siantar Sofie M Saragih SSTP MSi beserta jajaran kabid, Kabag Hukum Hamdani Lubis, Kabag Tapem Robert Sitanggang, dan jajaran Deputi Kemenpan RB.
penulis | Agustian Tarigan