topmetro.news – Fraksi Partai Golkar DPRD Medan menyambut baik diajukannya rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pada prinsipnya kami menyambut baik diajukannya Ranperda Kota Medan tentang PBG ini,” ungkap juru bicara Fraksi Golkar DPRD Medan, M. Rizki Nugraha saat membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Mota Medan tentang PBG, pada rapat paripurna DPRD Medan.
Diketahui, rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi para Wakil Ketua seperti Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan Bahrumsyah, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Auli Rachman, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.
“Walaupun kami tidak punya waktu cukup mendalami draft Ranperda tentang PBG ini, karena draftnya baru kami dapatkan semalam. Namun setelah kami teliti terdiri dari 7 (tujuh) bab dan 42 (empat puluh dua) pasal namun dari 42 (empat puluh dua),” sebutnya.
Pasal tersebut lanjut Rizki tidak ada satu pasalpun yang secara spesifik dan tegas yang mengatur tentang retribusi, sebagai konsekuensi logis atas dikeluarkannya atau diberikannya persetujuan bangunan gedung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberi wewenang untuk itu. Apakah tidak sebaiknya rancangan peraturan daerah ini disempurnakan saja menjadi rancangan peraturan daerah kota medan tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Merawat Bangunan
Dikatakannya, bangunan gedung yang di defenisikan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya. Sebagian atau seluruhnya berada diatas dan atau didalam tanah dan atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya. Baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya dan lain-lain.
Oleh sebab itu PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang memuat ketentuan kriteria, mutu metode dan atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.
“Jika selama ini pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang jumlahnya cukup signifikan, apakah dengan adanya perda persetujuan bangunan gedung ada jaminan dapat dipertahankan perolehan retribusinya ??? atau sebaliknya justru dapat ditingkatkan perolehan retribusinya?” tanya Rizki.
Disisi lain, hasil akhir hadirnya Perda Kota Medan tentang PBG diharapkan memberi sumbangsih terhadap penataan kota baik dari segi lingkungan hidup maupun estetika kota, sehingga kedepannya masalah pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap kegiatan tertentu oleh masyarakat menjadi prioritas dan harus di kedepankan.
Berkenaan dengan hal tersebut, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang persetujuan bangunan gedung ini pembahasannya perlu kehati-hatian dan kecermatan dengan membentuk panitia khusus yang bekerja optimal dengan melibatkan para pakar, tokoh masyarakat, peraktisi dan akademisi yang memiliki integritas tinggi.
reporter | Thamrin Samosir