Edi Saputra Sebut Banyak Bangunan Liar di Kota Medan

Edi Saputra Sebut Banyak Bangunan Liar di Kota Medan

topmetro.news – Anggota Fraksi PAN DPRD Medan, Edi Saputra menilai pembangunan di Kota Medan terganggu oleh kurang eksekusi yang serius dan tegas dari Pemko Medan. Sebab masih banyaknya ditemukan bangunan liar di atas trotoar. Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai

“Ditambah lagi dengan masih banyaknya aset daerah yang dimanfaatkan, baik dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pembangunan gedung yang seolah olah dibiarkan dan sulit untuk mendapatkannya pengawasan dan tindakan. Pemberlakukan Perda Persetujuan Bangunan Gedung ini diharapkan akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan keseriusan serta penegakan aturan dengan tegas,” ungkapnya saat membacakan pemandangan umum fraksi PAN terhadap penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan.

Fraksi PAN menilai bahwa penjelasan yang Walikota Medan sampaikan ada empat tujuan, yakni pertama memberikan kepastian hukum. Kedua, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung. Lalu ketiga menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan keempat mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung.

Untuk itu, FPAN dalam pemandangannya meminta agar Ranperda ini memuat pasal-pasal terkait kemudahan dalam proses dan urusan bangunan gedung. Untuk perumahan rakyat ekonomi rendah. Sehingga ketersediaan rumah untuk rakyat ekonomi rendah di Kota Medan dapat terpenuhi.

“Fraksi PAN DPRD Kota Medan juga meminta pembangunan gedung di Kota Medan harus mampu menjaga kekayaan budaya dan peninggalan sejarah,” imbuhnya.

Menurut Edi, pengkajian Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung merupakan amanat dari PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan. Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja yang berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apresiasi

Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan memberikan apresiasi kepada Pemko Medan atas pengajuan Ranperda Bangunan Gedung. Sehingga harapannya pembahasan yang berlangsung secara bersama dapat menghasilkan Perda yang tidak membebankan masyarakat. Serta menata Kota Medan lebih baik lagi.

Dalam pemandangannya, Fraksi PAN mencontohkan penataan pembangunan gedung di negara Jepang yang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi yang lebih komprehensif. Terutama dalam menghadapi bencana gempa bumi, kebakaran, banjir dan sebagainya.

“Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung yang relatif aman saat menghadapi bencana,” paparnya

Setelah mempelajari, menganalisa serta mendengar penjelasan Walikota Medan menyampaikan sejumlah catatan penting. Yakni bangunan atau gedung di Kota Medan harus mampu mengantisipasi berbagai bencana yang kerap melanda Kota Medan gempa bumi, puting beliung, banjir serta kebakaran.

“Untuk itu sudah saatnya pemerintah melalui pasal-pasal dalam Ranperda ini bersedia melakukan penelitian serius dan kontinyu. Membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah, gedung-gedung tinggi. Serta memastikan tersedianya sistem kontrol ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun.

“Pemko Medan harus memastikan pembangunan bangunan gedung juga untuk menjaga kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah Kota Medan,” tekannya.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment