Tergiur Rp100 Juta, Lukman Kurir 27 Kg Sabu Asal Medan Terancam Hukuman Mati

Tergiur akan mendapatkan upah Rp100 juta Lukman (25), harus mendekam di penjara karena didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat 27 kg dan terancam dipidana hukuman maksimal (pidana mati).

topmetro.news – Tergiur akan mendapatkan upah Rp100 juta Lukman (25), harus mendekam di penjara karena didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu seberat 27 kg dan terancam dipidana hukuman maksimal (pidana mati).

Sebelum JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan membacakan surat dakwaan, majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan lebih dulu menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum atau tidak.

“Ya sudah. Saudara sekaranģ didampingi PH yang disediakan oleh negara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan,” katanya dan diiyakan terdakwa lewat layar monitor zoom, Senin (10/7/2023) di Cakra 9.

Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, April 2023 orang bernama Twily Agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsappnya menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari Kota Medan dan disetujui oleh terdakwa.

“Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Mei 202, ketika terdakwa berada di Bireun, Aceh Utara Twily Agam menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke Medan untuk menjemput sabu ke Medan dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya,” kata JPU.

Lalu Twily Agam memberi terdakwa ongkos ke Medan dengan mengirim uang Rp500 ribu ke rekening Bank BCA milik terdakwa. Selanjutnya berangkat dari Aceh Bireuen malam hari menuju Medan dengan menaiki bus dan tiba di Medan pagi harinya.

Keesokan harinya, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau kodenya kosong tiga ke mana kau jemput sabunya dan mengikuti arahannya saja.

Tidak lama kemudian masuk sambungan telepon orang tidak dikenal menanyakan keberadaan terdakwa dan dijawab di kawasan Kota Binjai.

Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova hitam dan terdakwa pun langsung masuk ke dalam mobil tersebut kemudian laki- laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa pun mengambil alih mobil tersebut dan pergi mengendarai mobil tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu didalam mobil tersebut menuju arah Medan.

Namun ketika terdakwa sampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di persimpangan jalan lampu Merah, pada saat lampu merah menyala tiba-tiba ada mobil menyalip dan berhenti di depan mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Belakangan diketahui tim Ditresnarkoba dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan yang menemukan 2 karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau bertuliskan Yushan, total seberat 27 kg.

Warga Jalan Gunung Sinabung Lingkungan 1, Kelurahan Bhakti Karya l, Kecamatan Binjai Selatan itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

Dahlan Tarigan melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan PH terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment