Korupsi Bersama-sama, Rekanan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II Eks IAIN Sumut Dituntut 6 Tahun

Rahuddin Harahap selaku rekanan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II Eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, Senin (17/7/2023), lewat persidangan secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 6 tahun penjara.

topmetro.news – Rahuddin Harahap selaku rekanan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II Eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut, Senin (17/7/2023), lewat persidangan secara virtual di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 6 tahun penjara.

Selain itu, JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar juga menuntut terdakwa pidana denda Rp250 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar, ganti dengan pidana kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Rahuddin Harahap, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain (Makmun Suaidi Harahap selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen / PPK berkas terpisah-red) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp228.430.824.

“Hal memberatkan, sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” urai JPU.

Pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus II Eks IAIN Sumut Anggaran (TA) 2013 tidak sesuai isi kontrak. Seolah progresnya sudah 100 persen.

Oleh karenanya, Rahuddin Harahap menghadapi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp228.430.824. Hal itu karena uang tersebut dinilai dinikmati terdakwa.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU nantinya menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka ganti dengan pidana 2 tahun dan 9 bulan penjara.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ahmad Sunardi didampingi anggota majelis Dr Edwar dan Gustap Marpaung, penasihat hukum (PH) terdakwa, Armini Nainggolan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan memohon diberi waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Instalasi Listrik

Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, Rahuddin Harahap dan mantan PPK Pembangunan Instalasi Listrik Kampus II Eks IAIN Sumut -sekarang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Makmun Suaidi Harahap, patut memberikan pertanggungjawaban hukum.

Di TA 2013, Satuan Kerja IAIN Sumut ada tertampung dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II sebesar Rp875 juta.

Sekira September, Taufik Hidayat Siregar (telah meninggal dunia) melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk pekerjaan tersebut.

Lalu Taufik Hidayat Siregar bersama dengan Rahuddin Harahap selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Rizka Aulia (RA) menemui Makmun Suaidi selaku PPK di Kampus II Jalan Willem Iskandar Pasar V Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Almarhum meminta Makmun Suaidi, warga Jalan Surau Komplek Laut Dendang Indah, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan itu agar memperjuangkan terdakwa Rahuddin Harahap agar nantinya keluar sebagai pemenang tender.

Sehingga terjadilah kesepakatan. Dan untuk menindaklanjutinya Makmun Suaidi Harahap minta kepada almarhum Taufik Hidayat Siregar dan Rahuddin Harahap, bila panitia lelang sudah mengumumkan, agar mendaftar dan memasukan penawaran.

Karena Taufik Hidayat Siregar bersama terdakwa Rahuddin Harahap tidak memiliki perusahaan, keduanya kemudian menemui Ir Abdul Razak Hutasuhut, pemilik CV RA.

Kemudian mereka melakukan perubahan pengurus di CV RA melalui melalui Akte Notaris Nomor 31 tanggal 7 November 2013. Pembuatannya di hadapan Notaris Binsar Simanjuntak berkantor di Jalan Saudara Medan dan menetapkan Rahuddin Harahap sebagai Wadir CV RA.

Almarhum Taufik Siregar dan Rahuddin Harahap, katanya juga mengubah Surat Perintah Membayar (SPM) atas pekerjaan kegiatan Pengembangan Instalasi Listrik di Kampus II eks IAIN Sumut.

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan oleh terdakwa Rahuddin Harahap selaku penandatangan kontrak dan penanggungjawab dari rekanan dari CV RA. Yang melaksanakan pekerjaan justeru Taufik Hidayat Siregar dengan sepengetahuan dari saksi Makmun Suaidi Harahap.

4 Tahun

Berita sebelumnya, majelis hakim dengan ketua Nelson Panjaitan, Jumat (14/4/2023), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, menghukum terdakwa Makmun Suaidi Harahap selaku PPK 4 tahun penjara. Juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta, subsidair 1 bulan.

Mantan PPK itu tidak diganjar pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena dinilai tidak ikut menikmati kerugian keuangan negaranya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment