3 Maling di Dinas Peternakan ‘Nginap’ di Polsek Sunggal

maling dinas peternakan

Pakaian Medis, Kaca Mata, Masker & Sarung Tangan Dibototkan

TOPMETRO.NEWS – Tiga tersangka pencurian di kantor Dinas Peternakan Sumut di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap polisi.

Adalah Suga Jemra Rangkuti (34) warga Gatot Subroto Komplek Dinas Peternakan, Diki Wahyudi (34) warga Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan Surya Darmaji Hutasoit (35) warga Perumahan Sri Gunting blok W No. 8, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri kejadian itu terjadi Minggu (16/7) sekira pukul 18.00 WIB. Ketika itu sekuriti kantor Dinas Peternakan Sumut sedang patroli di seputaran kompleks kantor Dinas Peternakan Sumut, kemudian sekuriti tersebut melihat 1 unit mobil angkutan umum KPUM trayek 64 sedang parkir di samping gudang kantor itu.

Karena penasaran, lalu sekuriti mendekati mobil angkot itu dan sekuriti melihat ada 3 goni yang ditumpukan di samping gudang kantor Dinas Peternakan Sumut.

Pun begitu, sekuriti langsung memeriksa gudang. sekurity itu dikejutkan dengan hilangnya 1 kardus yang berisi pakaian para medis, kaca mata, masker dan sarung tangan.

Mendapati temuan itu, sekuriti melaporkan kejadian itu ke Kabag Umum dan Kepegawaian dan diteruskan membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Mendapat laporan pengaduan itu Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung cek tempat kejadian pencurian (TKP).

“Setelah cek TKP anggota kita mencurigai sebuah rumah yang letaknya tidak jauh dari gudang yang dihuni Suga Jemra Rangkuti. Setelah digeledah ternyata ketiga tersangka sedang berada di dalam rumah itu dan menemukan 1 kardus yang berisi pakaian para medis, kaca mata, sarung tangan dan masker di dalam rumah tersebut,” kata Kompol Daniel, Senin (17/7).

Mendapati temuan itu, ketiga tersangka dan berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sunggal.

Berdasarkan hasil keterangan dari ketiga tersangka mereka mengakui perbuatannya.

“Tersangka Suga Jemra Rangkuti masuk ke dalam gudang melalui jendela dan barang curiannya dioper ke tersangka Diki Wahyudi yang telah stan by di luar,” ungkap Daniel.

Lalu, tersangka Diki mengantar baranghasil jarahannya ke mobil angkutan yang dikemudikan Surya Darmaji Hutasoit.

“Barang-barang hasil jarahannya ketiga tersangka dijual ke tukang botot,” jelasnya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, pihak Polsek Sunggal juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil angkot KPUM 64 warna kuning BK 1549 GQ, 50 pasang pakaian para medis, 48 kaca mata medis, 50 masker, 200 sarung tangan dan 3 goni berkas Dinas Peternakan Sumut.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diganjar dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4e KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya.(TM-07)

 

 

 

Related posts

Leave a Comment