Saksi Tuding Terdakwa Pencucuian Uang Beri Keterangan Palsu

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Willy yang tersandung kasus pencucian uang hasil dari penjualan narkoba berikan keterangan palsu saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan Senin (17/7).

“Yang dibilang terdakwa Willy itu tidak benar (palsu). Saya mencairkan uang itu menggunakan buku tabungan dan diketahui terdakwa Willy,” ucap terdakwa Jenny.

Sebelumnya terdakwa Willy alias Uman mengatakan kalau dirinya tak tahu asal uang yang masuk kedalam kerekeningnya, dan yang mencairkan uang direkening miliknya dicairkan terdakwa Jenny menggunakan token.

Dan terdakwa Willy yang sudah dua tahun berhungan dengan terdakwa Jenny mengaku kalau dirinya ditawarkan terdakwa Jenny untuk bisnis falas.

“Saya ditawarkan terdakwa Jenny pekerjaan untuk bisnis falas dan sebulan bergaji Rp 5 juta. Buka buku tabungan baru BCA dan BNI, kalau jumlah uang yang masuk dan pencairan uang saya tidak tahu. Terdakwa Jenny yang mencairkan uang direkening saya pakai token Pak,” ujar terdakwa Willy.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan pekan depan Kamis (27/7).

Dipersidangan Sebelumnya saksi Setiawan yang menangkap para terdakwa, mengatakan kalau terdakwa Jenny menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar dari Bos Xivu alias Chivu (DPO) yang berada di Malaysia.(TM/10).

Related posts

Leave a Comment