Dhiyaul Sarankan Dana Pengembalian Proyek Gagal Digunakan untuk UMKM dan Gaji Guru Honorer

Dhiyaul Sarankan Dana Pengembalian Proyek Gagal Digunakan untuk UMKM dan Gaji Guru Honorer

topmetro.news – Pemko Medan telah menyatakan sejumlah proyek gagal dan pihak pemborong dibebankan melakukan pengembalian dana serta uang denda atau sanksi. Beberapa diantaranya proyek lampu jalan yang disebut lampu pocong dan Gedung Kajari Medan yang roboh pada Jumat (11/11) lalu. Padahal gedung tersebut mulai dibangun pada Maret 2022 lalu.

Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Hayati menerangkan, total pengembalian dana dari sejumlah proyek yang dikategorikan gagal tersebut berjumlah Rp42 miliar. Untuk itu, dia meminta Pemko Medan agar menggunakan dana yang dikembalikan tersebut guna membantu masyarakat dan kepentingan publik lainnya.

“Kita berharap agar Pemko Medan menggunakan dana yang dikembalikan itu untuk kepentingan masyarakat. Karena saat ini banyak yang perlu dibenahi dan belum sesuai ketentuan, termasuk pelayanan publik dan perbaikan infrastruktur,” harapnya.

Ia menyebutkan, pengembalian dana tersebut dapat digunakan untuk membantu masyarakat. Seperti bantuan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menaikkan gaji guru honor agar sesuai UMK, penyesuaian gaji kepling dan tenaga honorer, memberi pelatihan untuk pengangguran agar tercipta lapangan kerja sehingga mengurangi aksi kriminalitas dan menyediakan sarana untuk perbaikan lampu rusak serta perbaikan pelayanan publik lainnya.

Pengembalian Dana

“Total dana yang dikembalikan sebesar Rp42 miliar, tentunya bukan nilai yang sedikit dan dapat digunakan untuk membantu masyarakat. Seharusnya didahulukan kebutuhan masyarakat ketimbang proyek-proyek lain. Masyarakat bayar pajak, selayaknya mereka merasakan perbaikan ekonomi dan pelayanan publik,” tegasnya.

Ditambahkannya, bantuan itu akan berdampak positif kepada masyarakat. Dengan meningkatnya perekonomian masyarakat, diharapkan aksi kriminalitas di Kota Medan akan berkurang.

“Salah satu faktor terjadinya kejahatan karena ketiadaan lapangan kerja. Ini harus dipikirkan juga, bagaimana caranya agar kriminalitas dapat diminimalisir. Bagaimana agar masyarakat tidak terlibat dalam dunia narkoba, praktik judi dan perbuatan ilegal lainnya seperti begal dan pencurian. Jadi kita harapkan, agar dana proyek yang sudah dikembalikan itu dialihkan untuk membantu masyarakat,” tukasnya.

Diketahui, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, proyek ‘lampu pucong’ gagal total. Selain diperintahkan mengembalikan uang sebesar Rp21 miliar, kontraktor proyek ‘lampu pocong’ diminta untuk membongkar lampu tersebut.

Begitu juga untuk Gedung Kejari Medan yang roboh dan telah menghabiskan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Pemborong proyek harus mengembalikan dana beserta uang denda atau sanksi.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment