Pengedar Sabu diringkus, Polres Taput Akan Kikis Habis Hingga ke Akar-Akarnya

Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkotika Polres Taput berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika.

topmetro.news – Polres Taput Polda Sumut, tak main-main untuk mengkikis habis penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkotika Polres Taput berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui kasat Narkoba AKP M Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres Taput, Rabu (9/8/2023), membenarkan hal tersebut.

Santoso menjelaskan, selama dua pekan terakhir berhasil menangkap tiga pelaku berstatus sebagai bandar dan pengedar. Terakhir, Selasa (8/8/2023), sekira pukul 15.00 WIB, satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama Devi Royantoni Hutagalung (26) warga Jalan Sinarta No 27 Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Petugas menangkap DRH dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.

Ia menjelaskan, saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.

Dalam penggeledahan, dari kantong celana petugas menemukan barang bukti berupa 19 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram yang tersimpan di kotak rokok.

Saat interogasi, tersangka mengakui sebagai pemilik narkoba jenis sabu tersebut. Dan ia hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telepon.

“Tentu keberhasilan Sat Narkoba mengungkap beberapa kasus penyalagunaan narkoba di wilayah Taput, atas dukungan dan peran serta masyarakat. Kita konsisten untuk mengikis habis peredaran narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya,” sebut Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah menjalani penahanan di Mapolres Taput. Sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya.

Tersangka terancam Pasal 114 Ayat 1 sub 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Di mana ancanan hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment