DPRD Humbahas Paripuranakan KUA/PPAS APBD 2024 dan KUPA/PPAS PAPBD 2023

DPRD Humbahas menggelar paripurna dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan Pemkab Humbahas dengan DPRD atas KUPA dan Perubahan PPAS Rancangan Perubahan APBD TA 2023

topmetro.news – DPRD Humbahas menggelar paripurna dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan Pemkab Humbahas dengan DPRD atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2023. Serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Humbang Hasundutan TA 2024.

Berlangsung, Kamis (10/8/2023), di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol SH didampingi Wakil Ketua Marolop Manik AMd dan dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH, Sekda Drs Tonny Sihombing MIP, serta sejumlah pimpinan OPD.

Ada pun nota kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Humbahas tentang KUA TA 2024 ber-Nomor DPRD 17 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 110 Tahun 2023. Sementara Nota Kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Humbang Hasundutan tentang PPAS TA 2024 ber-Nomor DPRD 18 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 111 Tahun 2023.

Untuk Nota Kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Humbang Hasundutan tentang Perubahan KUA TA 2023 ber-Nomor DPRD 19 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 112 Tahun 2023. Sementara Nota Kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Humbang Hasundutan tentang Perubahan PPAS TA 2023 ber-Nomor DPRD 20 Tahun 2023 dan Nomor Bupati 113 Tahun 2023.

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan penyusunan perubahan KUA PPAS antara lain; penyesuaian besaran anggaran pada tingkat OPD/SKPD. Sehingga target kinerja dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2023, sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Humbang Hasundutan TA 2023 dan sebagai bahan informasi kepada para pemagku kepentingan mengenai arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan penjabaran rencana strategis pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2023 serta sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Selanjutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

Selain pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja dalam upaya pencapaian target kinerja pada OPD/SKPD yang telah ditetapkan dalam RKPD, anggaran yang digunakan dalam perubahan KUA TA 2023 terdiri dari SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp12.277.823.571, dan penambahan alokasi dana bagi hasil dari Pemprov Sumut sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/173/kpts/2023 tanggal 27 Februari 2023.

“Selanjutnya, Rancangan KUA dan PPAS TA 2024, sebagaimana telah kami sampaikan, telah melalui tahapan pembahasan, hingga pada hari ini disepakati. Pada saat pembahasan, Rancangan KUA dan PPAS mendapatkan banyak masukan dan saran yang konstruktif dalam rangka menyempurnakan muatan KUA dan PPAS sesuai dengan arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024, fokus terhadap bidang/sektor yang masih perlu ditingkatkan pencapaian kinerjanya,” kata Bupati.

“Selanjutnya dengan mempedomani Perubahan RKPD Tahun 2023 serta Perubahan KUPA dan Perubahan PPAS TA 2023 yang telah disepakati ini, kami akan menyusun RKPD TA 2023 dalam rangka penyusunan Perubahan APBD TA 2023,” lanjutnya.

Dan berdasarkan RKPD Tahun 2024 dan KUA PPAS TA 2024 yang telah disepakati ini, Pemkab Humbahas juga akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam rangka penyusunan Rancangan APBD TA 2024 untuk disampaikan serta dapat dibahas bersama dengan DPRD secara tepat waktu, sebagaimana ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Ketua PDRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH menyampaikan, kiranya kesepakatan yang telah diputuskan menjadi pedoman bagi Pemkab Humbang Hasundutan dalam penyusunan Ranperda tetang APBD TA 2024 dan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2023.

reporter | S Marihot Pakpahan

Related posts

Leave a Comment