topmetro.news – Laporan ke Polres Madina atas nama terlapor Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 02 di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) berinisial AHS, hingga saat ini belum dicabut.
Demikian ungkap warga Desa Sikapas, Khairul Pohan, kepada wartawan, Jumat (11/8/2023), di Panyabungan. Khairul Pohan merupakan pelapor dalam kasus dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372, Terlapor adalah mantan Kades Sikapas AHS.
Laporan berlangsung di Polres Madina pada tanggal 15 Juli 2020 lalu. “Hingga saat ini AHS mantan Kepdes Sikapas yang telah kita laporkan terkait kasus penggelapan di Polres Madina pada tahun 2020 lalu, pengaduannya belum kita cabut,” akunya
Khairul memaparkan, niat baik mantan Kepdes Sikapas itu telah lama mereka tunggu untuk menyelesaikan masalah ini. Namun sudah beberapa tahun yang bersangkutan sepertinya tidak ada niat untuk menyelesaikannya.
“Pengaduan kasus penggelapan ini sudah sejak tahun 2020 lalu. Kita lihat, sedikit pun yang bersangkutan tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Terkait kasus ini, Khairul berharap adanya keseriusan penyidik untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut sampai tuntas, demi terciptanya keadilan. “Harapan saya sebagai warga Desa Sikapas, pengaduan kami ini bisa tuntas demi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, AHS mantan Kades Sikapas Kecamatan MBG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Madina tanggal 30 Maret 2021 dengan Surat Nomor: B/705/III/RES.1.11./2021/Reskrim.
Sementara mantan Kades Sikapas, AHS, selaku terlapor dalam kasus penggelapan ini ketika dikonfirmasi via seluler di nomor 08126353****, tidak bisa dihubungi.
sumber | RELIS