Gelapkan Uang Setoran, Pria 21 Tahun Tidur di Sel

TOPMETRO.NEWS – Rensostro Sipahutar (21) warga Jalan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, harus mendekam di Polsek Delitua. Tersangka di tangkap karena melakukan penggelapan uang setoran sebesar Rp2,5 juta. Tersangka di laporkan Trisnawaty merupakan pemilik SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Informasi yang diterima Selasa (18/7), sekitar 1 Mei 2017, pelaku mempunyai kekurangan uang setoran pada pemilik SPBU sebesar Rp. 2.500.000. Pelaku setiap melakukan penyetoran, tiap harinya selalu berkurang. Itu dilakukan oleh pelaku sampai tiga belas bon yang di simpan pemilik SPBU hingga mencapai Rp. 9.500.000. Merasa selalu ditipu, pemilik SPBU pun membuat laporan ke Polsek Delitua sambil membawa pelaku.

Saat dibawa ke Polsek Delitua dan di intograsi, pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan penggelapan uang setoran SPBU. Pelaku juga mengatakan, uang tersebut dipergunakannya untuk bermain judi bola online. Akibatnya, pelaku harus tidur di balik jeruji.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku dan kita prasangkakan dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(TM/08)

 

Related posts

Leave a Comment