Polda Sumut Ungkap Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM Antar Provinsi

Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat spesialis pembobolan mesin ATM (anjungan tunai mandiri) antarprovinsi.

topmetro.news – Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat spesialis pembobol mesin ATM (anjungan tunai mandiri) antarprovinsi.

Tiga dari lima tersangka yang ditangkap dari tempat terpisah dan waktu berbeda terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas, karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap.

Sementara, dua pelaku lagi yang telah ketahuan identitasnya masih dalam pengejaran (buron).

“Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (23/8/2023).

Turut mendampingi Kapolda saat merilis pengungkapan kasus pencurian mesin ATM itu antara lain, Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kata Agung, dalam aksinya para tersangka merusak atau membongkar serta mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatannya, kawanan tersangka meraup lebih Rp3 miliar.

Mereka beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 TKP (tempat kejadian perkara) di sejumlah provinsi. “Lebih dari 3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP,” sebut Agung.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lain yang masih melarikan diri. “Kita masih mengejar dua pelaku yang lain, dan akan terus kita upayakan,” tegasnya.

Ada pun lima tersangka yang sudah tertangkap, yakni, M Pol Agusli warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah warga Riau, Indra Putra warga Riau, Antoni Silitonga warga Sumatera Utara (Sumut), dan Landi Messa, warga Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan dua pelaku yang masuk DPO (daftar pencarian orang) bernisial YA dan AL, warga Sumsel.

Atensi

Ia menekankan, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

“Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini,” katanya.

Kapolda menambahkan, penangkapan pertama berlangsung di Sumsel. Kemudian dalam pengembangannya, berhasil menangkap pelaku lainnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 65 jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya selama-lamanya tujuh tahun penjara.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment