Kantongi 6 Gram Sabu Terdakwa Dituntut Delapan Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Kantongi 6 gram sabu terdakwa Jamil Barus dituntut Jaksa Penuntut Umum Maya selama delapan tahun penjara.

“Menuntut terdakwa Jamil Barus selama delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ucap Jaksa saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan Selasa (18/7).

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa Jamil mengaku bersalah, meminta maaf kepada Majelis Hakim dan memohon agar pengurangan hukuman terhadapnya.

“Sebelumnya saya meminta maaf kepada Majelis Hakim dan ibu Jaksa, saya mengaku salah dan saya memohon untuk keringanan hukuman,” pinta terdakwa dengan mata berkaca.

Seusai mendengarkan tuntutan dan permohonan terdakwa Jamil ketua Majelis Hakim Fahren menunda persidangan hingga pekan depan Selasa (25/7).(TM/10)

Related posts

Leave a Comment