Polsek Tanjung Pura Ringkus Maling TV dan Tabung Gas

topmetro.news Polsek Tanjung Pura Polres Langkat Polda Sumut meringkus HR (29) warga Dusun II Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura, Jumat (25/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Informasi yang topmetro terima dari Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan bahwa penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan korban bernama Novita Sari (20) warga Dusun II Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura.

Aksi pencurian yang pelaku lakukan di rumah korban terjadi pada hari Kamis (24/8/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu korban melihat pintu samping rumahnya telah terbuka.

Merasa curiga, kemudian korban buru-buru mengecek masuk ke dalam rumah. Ternyata TV dan kelengkapannya berupa Set Top Box dan Remot Kontrol sudah tidak ada di ruang tamu. Selain itu 1 buah tabung gas 3 Kg juga sudah tidak ada lagi di dapur.

Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar lebih dari Rp 2.000.000. Merasa keberatan, korban langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Tanjung Pura.

Penangkapan pelaku berlangsung pada hari Jumat (25/8/2023). Yakni sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu Kapolsek Tanjung Pura Polres Langkat ada menerima informasi dari masyarakat Desa Pematang Serai bahwa pria yang dugaannya sebagai pelaku pencurian terlihat hendak pulang ke rumah orang tuanya di desa tersebut.

Tidak menunggu lama selanjutnya Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Opsnal langsung bergerak ke TKP ternyata pelaku sudah warga amankan di rumah Kadus II Desa Pematang Serai.

“Dari rumah Kadus, terduga pelaku dan semua barang bukti hasil curian langsung dibawa ke Polsek Tanjung Pura. Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment