Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi Sunggal

TOPMETRO.NEWS – Dani Iskandar alias Dani Balung (35) warga Jalan Kompos Gang Amal No. 208 Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal Deli Serdang dan Jaka Satria alias Jack (29) warga Jalan Setia Gang Anggrek No.87 Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal Deli Serdang diringkus persnil Polsek Sunggal dari lokasi berbeda.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (18/7), mengatakan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Dani Iskandar alias Dani Balung pada hari Rabu (5/4) sekira pukul 07.00 WIB di Binjai Km 12/ Jalan Kompos Gang Pendidikan No 320 Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Dalam aksinya tersangka berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 BK 2015 OA, warna Hitam milik Jupen Situmorang. Atas laporan Bilmar Situmorang (42) warga Binjai Km 12/ Jalan Kompos Gang Pendidikan No.320 Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Kemudian dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, pada hari Sabtu (1/7), Dani Iskandar alias Dani Balung dan Jaka Satria alias Jack berhasil ditangkap.

Kepada polisi tersangka Dani Iskandar alias Dani Balung mengaku telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban Bilmar Situmorang. dengan temannya yang biasa dipanggil APIS (Daftar Pencarian Orang), lalu tersangka Dani menyuruh temannya Jaka untuk menjual sepeda motor hasil surian tersebut.

Kemudian, Jaka menjual sepeda motor tersebut kepada tetangganya yang bernama Lodong (DPO) pada Rabu (5/4) sekira pukul 22.00 WIB dengan harga Rp5 juta.

Saat ditanya, Jaka mengaku hanya dapat Rp500 ribu dari Dani hasil penjualan sepeda motor tersebut.

“Atas perbuatannya tersangka Dani Iskandar dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dan tersangka Jaka Satria dipersangkakan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” terang Kompol Daniel.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment