Kejari Tebing Tinggi Akhirnya Tahan Tersangka Korupsi Oxsigen Central

TOPMETRO.NEWS – Akhir pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing tinggi menahan tersangka Darwin Lubis,terkait kasus dugaan korupsi oxygen central di RSUD Kumpulan Pane tahun 2015, Selasa (18/17).

Kajari Tebingtinggi,Fajar Manurung SH MH melalui Kasi Pidsus,Edi Tarigan SH MH, selasa (18/7) membenarkan hal demikian.Dan,tersangka sudah ditahan sejak semalam, senin (17/7) sekitar pukul 17.00 Wib setelah selesai diperiksa.

Dikatakan Edi Tarigan pula, Darwin Lubis yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris di RSU Kumpulan Pane bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan 100 unit pipanisasi sambungan oxygen central ke ruangan pasien di RSUD Kumpulan Pane yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dimana,kasus oxygen central di RSUD Kumpulan Pane ini bersumber dari APBD tahun 2015 dengan nilai Rp1,2 miliar. Sementara pengadaan proyek itu adalah CV Arkam Mandiri

Bahkan,Kajari Tebingtinggi telah mengeluarkan sprindik tertanggal 24 Oktober 2016 terhadap 3 orang tersangka yakni Direktur CV Arkam, Efendi Sugara, PPK Darwin Lubis yang juga Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Kumpulan Pane dan M Yasin sebagai Pelaksana Kegiatan.”ujar Tarigan

Dalam catatan,sejak 3 tahun ini sejumlah nama petinggi/pejabat di RSU Kumpulan Pane Tebingtinggi sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Medan diantara Edi Saputra SH mantan Wakil Direktur bersama Rudianto selaku Ketua Panitia Tender atau PPTK dan Sawaludin selaku Direktur PT Magnum Global Mandiri terkait Kasus Alkes 2012 dengan nilai anggaran Rp 4.949.400.000 yang bersumber APBN 2012 dan DIPA no: 3226/024-04.4.01/02/2012 tanggal 14 Juni 2012.(TMD/erwan)

Related posts

Leave a Comment