DPD RI Serap Masukan Sumut Soal RUU Energi Terbarukan

TOPMETRO.NEWS – Delegasi Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sumut. Kunjungan yang dilakukan ke kantor Gubsu, Selasa (19/7) bertujuan untuk menggali masukan dan menginventarisir berbagai masalah terkait soal RUU energy terbarukan yang saat ini sedang diusulkan oleh DPD RI.

“Kunjungan kerja ini kami lakukan dalam rangka untuk menginventarisir masalah dan masukan apa saja yang ada di Sumut terkait dengan energy baru dan energy terbarukan, masukan ini kami perlukan sebagai bahan dalam proses pembahasan RUU Energi Terbarukan yang saat ini sedang kami bahas bersama RUU Geologi,” ujar Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, Selasa (19/7).

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wagubsu Nurhajizah Marpaung, anggota Komite II DPD RI, Telue Gozelie dari Babel, Ahmad Syaifullah Malonda dari Sulteng, Riri Damayanti dari Bengkulu, Aceng HM Fikri dari Jabar, Mesakh Mirin dari Papua, Afnan Hadikusumo dari DIY, Rahmijati Jahja dari Gorontalo, Habib Ali Alwi dari Banten, Marhany VP PUA dari Sulut, Permana Sari dari Kalteng, Matheus Stefi Pasimanjeku dari Maluku Utara, Plt Kadis Pertambangan dan Energi Provsu, Zubaidi, Masyarakat Ketenagalistrikan Sumut, dan sejumlah pengembang serta perwakilan dari kabupaten/kota.

Lebih lanjut dikatakan Parlindungan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pembahasan RUU energy terbarukan, sebab kata Parlindungan, Indonesia sudah sangat tertinggal dari negara lain yang sudah lama meninggalkan energy fosil dan beralih kepada energy terbarukan.

“Kita ini sudah sangat terlambat, China itu sudah lama meninggalkan energy fosil, ini sekarang kita harus memikirkan aspek yang lebih luas terutama terkait dengan kelangsungan lingkungan kita. Oleh karena itulah diperlukan penguatan agar pengembangan pemanfaatan energy terbarukan dapat berjalan dengan cepat melalui penyusunan undang-undang,” kata Parlindungan.

Untuk mendapatkan masukan terkait dengan RUU Energi terbarukan inilah lanjut Parlindungan, makanya Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke daerah yakni ke Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumut dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Kami ingin mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan sehubungan dengan pentingnya RUU ini,” terang Parlindungan.

Wagubsu, Nurhajizah Marpaung mengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan Komite II DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat Sumut dalam pembahasan RUU Energi Terbarukan. “Kami mengucapkan terima kasih karena Sumut terpilih menjadi salah satu provinsi untuk dikunjungi DPD RI,” kata Nurhajizah.

Dijelaskannya, saat ini peran Pemprovsu semakin meningkat seiring implementasi dari UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana ada kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota yang dialihkan kepada Provinsi, salah satunya adalah izin pertambangan.

Di sisi lain, Provinsi Sumut memiliki potensi energy yang sangat banyak, mulai dari energy panas bumi, bio massa, bio gas hingga tenaga surya. “Besarnya potensi energy ini membuat kami pemerintah provinsi terus berupaya untuk meningkatkan investor yang mau bekerjasama untuk membangun sumber-sumber ketenagalistrikan seperti dari China dan Korea. Di samping itu pemerintah provinsi juga terus berupaya memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Sumut,” terang Nurhajizah.

Dalam pertemuan tersebut, seorang pengembang, Johannes I.W menyampaikan keluhannya terkait dengan regulasi yang berubah-ubah yang dikeluarkan pemerintah. “Regulasi yang berubah-ubah dari Permen No 12 sekarang muncul lagi Permen No. 19 tahun 2017 menyulitkan bagi kami. Apalagi saat ini pihak perbankan tidak mau lagi memberikan supportnya kepada Indonesia terutama untuk pembangunan mini hydro karena regulasi yang terus berubah-ubah. Kalau bisa ini menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah,” kata Johannes.(TM/11).

Related posts

Leave a Comment