topmetro.news – ‘Carut marutnya’ pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padangsidimpuan terungkap dalam sidang lanjutan, Senin (11/9/2023), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Fakta terbilang mencengangkan terungkap ketika ketiga terdakwa yakni Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu).
Serta 2 rekanan masing-masing Bibel Panjaitan selaku Direktur CV Janur Perkasa Lestari (JPL) serta Meiman Tafonao, Direktur CV Enconars Inti Mandiri (EIM) yang merupakan Konsultan Pengawas, dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Hasudungan Limbong selaku PPK seharusnya sebagai pengendali pekerjaan, tidak mampu menjalankan tupoksinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp314.251.000.
Menjawab pertanyaan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Khairur Rahman didampingi Arga Hutagalung, terdakwa lainnya, Meiman Tafonao mengaku baru menyelesaikan perkuliahan di Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan.
“Kok mau saudara disuruh pimpinan saudara namanya Rikardo Manik itu menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perintah Kerja (SPK)? Saudara tidak punya pengalaman dan sertifikasi pula. Apa saudara diancam?” cecar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha didampingi anggota majelis Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin.
“Tidak dipaksa Yang Mulia. Bentuk dari loyalitas Saya kepada pimpinan (Rikardo Manik). Saya gak tahu progres demi progres pekerjaan (RPS SMKN 2 Padangsidimpuan),” timpal terdakwa Meiman Tafonao.
Fakta lainnya, sejumlah dokumen seperti laporan harian, mingguan, bulanan pekerjaan, serah terima pekerjaan (PHO) ke Disdik Provsu dan lainnya, bukanlah tanda tangan terdakwa.
Terdakwa akhirnya melaporkan sejumlah petinggi di CV EIM yakni Rikardo Manik, Linson Simanjuntak, Hugeng, Romauli, dan satu lagi Marga Panggabean ke Polda Sumut terkait pemalsuan tanda tangannya ke Polda Sumut.
Para terlapor lanjutnya didampingi tim penasihat hukum telah meminta maaf dan sudah ada perdamaian dengan dirinya sebagai pelapor.
Disubkan
Fakta menarik lainnya, CV JPL yang keluar sebagai pemenang tender dan Bibel Panjaitan selaku direktur malah mensubkan pekerjaan kepada pihak ketiga. Hanya sekali ke lokasi pekerjaan bersama terdakwa Hasudungan Limbong selaku PPK.
Bibel Panjaitan hanya mengutus dua anak buahnya memantau pekerjaan di lapangan. Dia sama sekali tidak mengetahui progres demi progres pekerjaan pihak ketiga. Terdakwa juga mengaku sempat ditegur PPK karena pekerjaan kusen, mutu pintu dan jendela, tidak sesuai kontrak.
Sahabat Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan, Kamis (21/9/2023) mendatang untuk pembacaan surat tuntutan ketiga terdakwa.
Disdik
Sebelumnya tim JPU pada Kejari Padangsidimpuan Ali Asron didampingi Sartono dalam dakwaan menguraikan, dana pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMKN 2 Padangsidimpuan tersebut bersumber Disdik Provsu Tahun Anggaran (TA) 2021.
Pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumpsum dan harga satuan) Nomor : 027 / 1111 / BIDPSMK / DAK / VII / 2021 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp2.302.904.066.
Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebagaimana telah dituangkan dalam kontrak.
reporter | Robert Siregar