Edan!!! Dukun Cabul di Labuhanbatu, Tak Ingat Lagi Jumlah Korbannya

dukun cabul di labuhanbatu

Dibantu Istri, Pelaku Setubuhi Korban

TOPMETRO.NEWS – Kasus dugaan pencabulan yang dilakoni dukun palsu Freddy Halomoan Sitorus alias Edi (54) bersama istrinya Yuliana alias Ana (42), masih menjadi perbincangan hangat. Kepada wartawan, tersangka yang sudah diamankan di UPPA Polres Labuhanbatu itu mengaku kerap dipengaruhi roh gaib saat akan beraksi mencabuli para korbannya.

“Kayak ada yang bisikkan gitu bang, menyuruh setubuhi. Macam roh gaib gitu,” ujar Edi saat disambangi di ruang UPPA Polres Labuhanbatu.

Dia menyebutkan, praktek sebagai dukun cabul tersebut sudah sekitar 2 tahun lebih dilakoninya. Namun dia mengaku tidak ingat sudah berapa korban yang telah dicabuli saat akan berobat.

“Gak ingat sudah berapa orang,” cetusnya.

Sementara Yuliana yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tak mau banyak komentar. Hanya saja katanya dia melakukan apa yang diperintah suaminya.

“Disuruh bujuk korban supaya mau digituin,” ucapnya.

Ketika disinggung soal informasi yang menyebut keterlibatannya mencabuli para korban, dengan turut melakukan aksi seks menyimpang (lesbian), Yulian hanya diam sambil tertunduk tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir dalam keterangan persnya mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Edi kerap mencabuli korbannya lantaran hanya didasari ketertarikan dan nafsu bejat saja.

“Bukan karena yang lain, tersangka hanya nafsu melihat pasien-pasiennya,” ungkapnya.

Lebih jauh Kasat menjelaskan, pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencabulan tersebut bermotif pengobatan alternatif mampu mengembalikan keperawanan wanita.

“Modus operandi menjanjikan korban untuk mengembalikan keperawanan, dengan cara menggauli korban. Tersangka mengaku mampu mengembalikan keperawanan korban,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan praktiknya, tersangka tidak mematok biaya pengobatan. Tersangka Yuliana sebagai istri juga turut membantu dalam menjalankan praktik pencabulan terhadap para korban. “Istri ikut serta dalam melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Kejahatan inipun, lanjutnya, terungkap ketika orang tua kedua korban N (15) dan NR (15) warga dusun VII Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, merasa curiga dengan kondisi anak mereka.

“Anak mereka trauma akibat pencabulan itu dan melaporkan kejahatan itu ke pihak Polisi,” tambah Kasat yang terjadi pada Mei 2017 lalu.

Kedua tersangka, tambah Kasat diancaman pasal 81 subs pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014. “Diancam pidana kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya.

Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu, tambahnya mengimbau masyarakat agar berhati hati. “Jangan mudah percaya dengan praktek pengobatan pengobatan dengan cara yang tidak wajar. Apabila ditemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke Kepolisian terdekat,” tandasnya. (TMD-16)

Related posts

Leave a Comment