Gempar…!!! Oknum Guru Ini Sodomi 7 Bocah di Siantar

oknum guru sodomi 7 bocah di siantar

TOPMETRO.NEWS – Akhirnya penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar menetapkan pria berinisial ASL warga Jalan Rajamin Purba-Siantar Sitalasari jadi tersangka dalam kasus dugaan sodomi terhadap seorang siswa SMP di Siantar. Hal yang membuat kasus ini gempar, pelaku ternyata mengakui bahwa sudah 7 anak menjadi korbannya.

“Sudah. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Aiptu Malon Siagian.

Sekadar diketahui ASL ditetapkan sebagai tersangka atas laporan orang tua salah satu korbannya ke Mapolres Siantar. Tersangka dilaporkan atas kasus pelecehan seksual sesama jenis terhadap korban yang sengaja dirahasiakan identitasnya.

Tersangka, kata Malon, sudah mengaku telah menyodomi 7 orang anak laki laki di waktu yang berbeda. Tersangka juga mengaku melakukan aksinya sejak 2 tahun terakhir.

“Pengakuan tersangka ada 7 orang korbannya. Tapi ini masih pengakuan, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah,” kata Malon.

Dengan modus mengajak korban untuk mengambil sesuatu, tersangka mengajak korban ke lantai 2 rumahnya. Perlahan, tersangka membuka pakaian korban dan setelah berhasil, tersangka menyodomi korban.

Dari data pihak Kepolisan, ke 7 korban itu merupakan anak didik tersangka di organisasi Pramuka salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Pematangsiantar. Sebanyak 2 orang korban telah divisum.

Sekadar mengingatkan kembali, tersangka sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya Selasa (18/7). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.

Kini tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tmn)

Related posts

Leave a Comment