‘Tembok’ Berhasil Digiling Satres Narkoba Polres Batubara Dalam Operasi GKN

Tembok alias Edi Tembok (35) nama panggilannya sehari-hari bila dipanjangkan, sukses digiling (diringkus-red) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batubara dalam Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Satres Narkoba Polres Batubara, Senin (11/9/2023) petang kemarin.

topmetro.news – Tembok alias Edi Tembok (35) nama panggilannya sehari-hari bila dipanjangkan, sukses digiling (diringkus-red) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batubara dalam Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Satres Narkoba Polres Batubara, Senin (11/9/2023) petang kemarin.

Tembok yang memiliki nama asli berinisial ‘J’ sendiri, diringkus di Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara bersama MFHR (25) atas pengaduan masyarakat (Dumas). Kedua pria yang diduga sebagai Bandar Narkoba ini merupakan warga Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus.

Penangkapan terhadap keduanya dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba, Selasa (12/9/2023), guna menyikapi pengaduan masyarakat maka tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Ipda Archen FR Tamba langsung melakukan penggerebekan.

“Dengan melasanakan operasi GKN kita kembali berhasil meringkus seorang terduga pengedar atau penjual narkotika jenis sabu. Kita juga berhasil mengamankan seorang pria yang berada di lokasi sama yang berdasarkan test urine ternyata juga positif narkoba,” terang Tarigan.

Pada penggeledahan kemarin, ditemukan 4 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 14,22 gram, 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,43 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 handphone, 2 pipet berbentuk skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bungkus kuaci bekas dan 1 buah tas kecil yang disita dari kepemilikan J alias Edi Tembok.

“Di hadapan petugas alias Edi Tembok mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut untuk diperjualbelikan,” ungkap Sastrawan Tarigan.

Selain itu, petugas juga mengamankan MFHR yang saat itu berada dilokasi penggerebekan. Setelah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk Egens ternyata hasilnya adalah positif mengandung Methapitamine.

“Selanjutnya terhadap keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

reporter | Bimais Pasaribu SH

Related posts

Leave a Comment